in ,

Pemkab Kotim Luncurkan SmartTax Kotim

Pemkab Kotim Luncurkan
FOTO: IST

Pajak.com, Sampit – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) di Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi yang diberi nama SmartTax Kotim. Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan, melalui aplikasi tersebut, Wajib Pajak (WP) dapat memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dengan mudah.

“Dulu kita harus datang ke bank atau kantor Bapenda, sekarang cukup lewat android sudah bisa dan kapan saja di manapun. Ini kemudahan luar biasa sehingga WP tidak perlu keluar biaya, waktu dan tenaga,” ungkapnya saat peluncuran aplikasi SmartTax Kotim di Sampit, dikutip Pajak.com pada Sabtu (28/05).

Ia menambahkan, inovasi ini sebagai upaya memberi kemudahan bagi WP untuk memenuhinya kewajibannya membayar pajak, karena selama ini jarak menjadi kendala. Selain itu, tanah-tanah di kota juga ada yang dimiliki oleh orang yang kini tinggal di Jakarta, Surabaya dan lainnya.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Melalui kemudahan ini, mereka bisa dengan mudah mengetahui berapa tagihan pajak dan bisa langsung membayar pajak daerah tersebut,” tambahnya.

Halikinnor juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kemajuan teknologi ini untuk menjamin setiap rupiah yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah, dan mengurangi kontak petugas dengan WP untuk menghindari kebocoran dan penyelewengan.

“Tahun ini target PAD Rp 345 miliar, tahun depan saya targetkan lebih dari Rp 500 miliar. Saya yakin kalau aplikasi ini berjalan semua maka target itu akan tercapai. Pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen langsung akan masuk ke kabupaten. Untuk yang nomor polisinya akan kita minta balik nama tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, aplikasi SmartTax Kotim sudah tersedia dan bisa diunduh di Play Store. Menurutnya, dengan adanya aplikasi tersebut WP dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara on-line, melihat realisasi pendapatan secara real time, pendaftaran pajak, dan lapor SPT.

“Dengan demikian, kini membayar pajak daerah bisa dilakukan di rumah dan di mana saja, tanpa terbatas ruang dan waktu. Melalui SmartTax Kotim ini dapat dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan oleh WP masuk ke kas daerah,” katanya.

Ramadansyah melanjutkan, realisasi pajak daerah hingga saat ini baru Rp 25 miliar atau 13,5 persen dari target Rp 184 miliar. Oleh karena itu, ia pun menegaskan untuk terus mengejar target tersebut terutama pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak setiap tahun.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Target PAD 2022 Rp 184 miliar untuk pajak daerah. Sampai hari ini sudah Rp 25 miliar. Target BPHTB masih ada beberapa perusahaan yang belum ber-HGU supaya perusahaan melaksanakan kewajiban menyelesaikan pengurusan meningkatkan status usahanya menjadi HGU sehingga hak daerah itu ada. Ini yang paling besar,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *