in ,

Tinggal 35 Hari Lagi, KSP Dorong WP Manfaatkan PPS

Tinggal 35 Hari Lagi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) RI mendorong Wajib Pajak (WP) untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 atau tinggal 35 hari lagi. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengungkapkan, hingga 24 Mei 2022, sudah ada lebih dari 49.000 WP yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp 97,3 triliun.

“Sedangkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik,” ungkapnya di Gedung Bina Graha, Jakarta, dikutip Kamis (26/05).

Ia menambahkan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tersebut membuat WP terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan. Terlebih, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Menurutnya, PPS juga memiliki peran yang cukup besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Bukti nyata adanya repatriasi dan investasi dalam PPS. Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” imbuhnya.

Berdasarkan data terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Kamis (26/05) atau selama 146 hari pelaksanaan PPS, nilai harta bersih yang sudah dilaporkan mencapai Rp 103,13 triliun. Nilai tersebut berasal dari 51.459 WP yang mengikuti program tersebut dan pihak otoritas memperoleh 59.924 surat keterangan.

Selain itu, pemerintah juga mengantongi PPh final sebesar Rp 10,36 triliun. Dari nilai harta bersih yang sudah dilaporkan, Rp 89,08 triliun merupakan harta deklarasi Dalam Negeri (DN) dan hasil repatriasi. Sedangkan harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 7,56 triliun. Sementara harta yang setelah dideklarasikan di dalam negeri atau hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebesar Rp 6,48 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi membuka PPS mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Bagi WP yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan mengikuti PPS pada skema pertama. Pada skema pertama tersebut berlaku tarif 6-11 persen.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Sedangkan pada skema kedua, hanya untuk WP OP yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18 persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *