in ,

Mayoritas Peserta PPS WP Berharta Rp 10 M ke Bawah

Mayoritas Peserta PPS WP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) semakin bertambah. Hingga 23 Juni 2022, sudah ada 121.996 Wajib Pajak yang mengikuti PPS dengan 148.279 surat keterangan. Dari sejumlah itu, mayoritas peserta berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. Sri Mulyani mengajak Wajib Pajak lain untuk segera mengikuti PPS karena akan berakhir 30 Juni 2022 atau sekitar satu minggu lagi.

“Mayoritas peserta PPS orang pribadi adalah mereka dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. Nah, di kelompok ini, yang paling banyak melaporkan adalah mereka dengan harta sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, yaitu sebanyak 52.206 atau mencakup 43,32 persen,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ia memerinci, Wajib Pajak dengan total harta Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar yang mengikuti PPS tercatat 14.389 atau sekitar 11,94 persen dari total peserta. Kemudian, Wajib Pajak dengan harta Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tercatat 2.921 atau 2,42 persen, sementara Wajib Pajak berharta di bawah Rp 10 juta tercatat 12.183 atau 10,11 persen dari total peserta PPS.

“Para Wajib Pajak dengan harta di atas Rp 10 miliar yang mengikuti PPS pun juga cukup banyak, ada sekitar 34.066 Wajib Pajak dengan harta Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar. Ini setara 28,27 persen dari total peserta. Nah, disusul dengan 4.465 Wajib Pajak dengan harta kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, atau mencakup 3,71 persen dari peserta. Kita lihat lagi 262 Wajib Pajak dengan harta Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun. Sedangkan Wajib Pajak dengan harta Rp 10 triliun ke atas hanya tercatat 10 peserta saja atau 0,01 persen dari total peserta PPS,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ia juga menyebutkan, sebanyak 45 persen dari peserta PPS adalah pegawai, 34,1 persen berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran; 8,8 persen jasa perorangan lainnya; 3,3 persen pengolahan; 1,8 persen di jasa profesional; dan 7 persen di sektor lain.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *