in ,

KADIN: Segera Ikut PPS, DJP Punya Data Komprehensif

KADIN: Segera Ikut PPS
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryadi Sasmita mengajak para pengusaha untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022. Ia mengingatkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data dan informasi yang semakin komprehensif, baik dari lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri melalui program Automatic Exchange Of Information (AEOI). Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan diimplementasikan di 2023.

“Saya minta pengusaha dan nonpengusaha, marilah kita selesaikan selama kita masih hidup. Banyak pengusaha yang kita berikan (sosialisasi), ‘You, jangan memberikan bom waktu ke anak cucu, mending sekarang beresin. Kalau you tidak beresin sekarang, anak cucu kita yang akan kena. Jangan kasih bencana’. Saya juga jelaskan kepada pengusaha, bahwa sistem pajak sampai 2023, jauh lebih komprehensif, bahkan mungkin bisa sempurna, setiap pergerakan transaksi orang itu akan bisa tercatat. Mereka (pengusaha) pikir sistemnya kaya dulu-dulu saja. Contoh, ada teman telepon, ‘Pak Sur, rumah saya di Melbourne atas nama istri. Istri saya enggak ada NPWP, kok bisa ketahuan?’. Nah ini, saya sampaikan untuk laporkan di PPS kalau enggak mau denda 200 persen,” ungkap Suryadi dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, yang disiarkan secara virtual (22/6).

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Ia menegaskan, PPS bukan jebakan batman. PPS merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya secara penuh. Jangan sampai pengusaha menyesal karena akan mendapatkan sanksi atau denda pajak yang lebih besar.

“Saya ikut tax amnesty jilid I. Pada saat itu banyak orang yang beranggapan itu jebakan batman, sehingga yang ikut juga tidak sesuai dengan apa yang kita perkirakan, meskipun hasilnya cukup baik. Target kita (KADIN Indonesia) waktu itu tiga juta lebih (peserta). Nah, setelah itu berjalan, tidak terjadi masalah di tahun pertama dan kedua (setelah tax amnesty jilid I). Barulah di tahun ketiga dan keempat, KADIN dan Apindo menerima masukan dari ratusan pengusaha yang meminta diadakan lagi tax amnesty jilid II. Artinya, PPS ini suatu hadiah kepada pengusaha, tapi masih banyak yang tidak melihat ini sebagai suatu hadiah atau kesempatan. Saya jadi aneh. Padahal kalau kita sudah terbuka semua, kita tidak usah takut. DJP itu tidak akan membuat satu orang itu dibikin masalah. DJP tidak akan bikin-bikin masalah,” kata Suryadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *