in ,

DJP Lakukan Penelitian Harta yang Diungkapkan

DJP Lakukan Penelitian Harta
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Iis Mazhuri mengungkapkan, DJP akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dari Wajib Pajak peserta program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Wajib Pajak yang ikut PPS kebijakan II akan dilakukan penelitian oleh DJP. Jadi, semua Wajib Pajak itu akan diteliti SPPH-nya. Bila ditemukan adanya harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPPH, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib pajak. Wajib pajak diberi kesempatan untuk merespons surat klarifikasi yang dikirimkan oleh DJP atau membayar PPh yang kurang dibayar,” ungkap Mazhuri dalam Talk Show PPS bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS, yang disiarkan secara virtual (22/6).

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ia mengungkapkan, DJP telah memiliki sistem yang mampu menelaah harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh Wajib Pajak pada SPPH. Setiap Account Representative (AR) pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap SPPH.

Namun, Mazhuri memastikan, tindak lanjut penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH sudah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sebaliknya, jika harta pada SPPH tidak sesuai, Wajib pajak akan diusulkan untuk dikenai pemeriksaan data konkret atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. Terhadap Wajib Pajak ini, DJP akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar disertai sanksi administrasinya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“DJP juga melakukan penelitian atas harta yang akan direpatriasi oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melakukan repatriasi harta paling lambat pada 30 September 2022. Bila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Bila surat teguran tidak ditanggapi, Wajib Pajak bisa diperiksa dan dikenai PPh (Pajak Penghasilan) final tambahan akibat kegagalan melakukan repatriasi,” jelas Mazhuri dalam paparannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *