in ,

BKI Dukung Implementasi Pajak Karbon

Implementasi Pajak karbon
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI mendukung implementasi pajak karbon sebagai upaya mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global. Seperti Diketahui, pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut rencana kementerian keuangan, pajak karbon akan diterapkan mulai Juli 2022 pada sektor ketenagalistrikan.

Sekilas mengulas, BKI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia. Sementara klasifikasi merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal guna memberikan penilaian terhadap kapal yang akan berlayar.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah pajak karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” ujar Direktur Utama BKI Rudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/6).

Dengan demikian, ia menilai, pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.

“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” kata Rudiyanto.

Ditulis oleh

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *