in ,

BKI Dukung Implementasi Pajak Karbon

Ia menyebutkan, pada Februari 2022 lalu, IDSurvey yang diwakili oleh BKI, bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN itu adalah PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, PT Semen Indonesia (Persero), Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), dan MIND ID.

“Dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga, dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan net zero emission pada 2060. Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” ungkap Rudiyanto.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Haruni Krisnawati menuturkan, penerapan pajak karbon akan menjadi salah satu alat kontrol dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.

“Dengan penerapan pajak karbon ini, tidak hanya untuk mengubah perilaku konsumen, namun juga praktik buruk produsen penyumbang emisi karbon tinggi dan pemerintah harus menjadikan skema pajak karbon ini sebagai instrumen untuk menekan emisi,” kata Haruni.

Menurutnya, hutan sangat potensial untuk memitigasi pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca. Dalam kaitannya dengan isu perubahan iklim, hutan sangat diandalkan sebagai solusi iklim berbasis alami mulai dari kegiatan perlindungan hutan, restorasi dan upaya-upaya pengelolaan hutan secara lestari.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *