Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, kasus konfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 1.264 orang per 19 Mei 2022. Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam SE ditegaskan bahwa aturan diterbitkan untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Di tengah pemulihan ekonomi itu pemerintah berupaya membuka kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.
“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” demikian bunyi SE itu.
Dengan demikian, SE Nomor 22 Tahun 2022 diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.
Comments