in ,

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Kegiatan Berskala Besar

Wiku meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti SE dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” jelasnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara memahami secara komprehensif aturan baru ini, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Pemerintah mengimbau penyelenggara acara melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *