in ,

Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19

Jokowi Cabut Status Pandemi
FOTO: Setkab RI

Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, (21/6). Dengan pencabutan ini Indonesia memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” jelas Jokowi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (22/6).

Ia menuturkan, keputusan ini diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.

“Hasil sero survei menunjukkan, 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ungkap Jokowi.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih meskipun sudah memasuki masa endemi.

“Keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air. Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Jokowi.

Menilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, pertumbuhan ekonomi tahun 2023 diproyeksi pada batas atas kisaran 4,5-5,3 persen. Target ini didorong oleh perbaikan permintaan domestik dan kinerja ekspor yang positif. Pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh seluruh komponen produk domestik bruto (PDB), mulai dari konsumsi hingga produksi.

Pada kesempatan berbeda, Jokowi memastikan, untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan terus mendorong ekspansi produksi melalui hilirisasi yang konsisten untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Berbagai sumber pertumbuhan baru harus segera diwujudkan. Pelaksanaan berbagai agenda reformasi struktural terus diakselerasi untuk transformasi perekonomian. Investasi harus dipacu serta daya saing produk manufaktur nasional di pasar global, harus ditingkatkan,” ungkap Jokowi.

Dengan semakin kuatnya sektor swasta sebagai motor pertumbuhan, manajemen kebijakan fiskal akan lebih diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perbaikan produktivitas dan daya saing. Hal itu dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal untuk menghadapi risiko dan gejolak di masa depan.

“Bauran kebijakan yang tepat, serta sinergi dan koordinasi yang semakin erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan menjadi modal yang kuat dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional serta penguatan stabilitas sistem keuangan,” jelas Jokowi.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Optimisme juga ditandai dengan target pendapatan negara tahun 2023 sebesar Rp 2.463,0 triliun atau tumbuh 28 persen dari target tahun 2022 senilai Rp 1.924,9 triliun.

Adapun pendapatan negara 2023 itu berasal dari penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.718 triliun, bea dan cukai Rp 303,2 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 441,4 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *