in ,

Pembebasan Pajak Kendaraan Malaysia Gerus Penerimaan

Pembebasan Pajak Kendaraan Malaysia
FOTO: IST

Pajak.com, Malaysia – Kementerian Keuangan Malaysia melaporkan, program pembebasan pajak penjualan dan layanan untuk pembelian kendaraan baru membuat penerimaan negara tergerus sebesar 4,8 miliar ringgit atau sekitar Rp 16 triliun. Seperti diketahui, pemerintah Malaysia telah memberikan pembebasan pajak itu sejak Juni 2020 dan berakhir 30 Juni 2022. Adapun pembebasan pajak, meliputi penjualan 100 persen untuk kendaraan penumpang Completely Knocked Down (CKD) atau rakitan lokal dan 50 persen untuk Completely Built Up (CBU) impor.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengungkapkan, pembebasan pajak kendaraan baru telah diperpanjang tiga kali sejak pandemi tahun 2020 dan saat ini pemerintah tengah mengkaji dampaknya terhadap perekonomian Malaysia. Sebenarnya, pembebasan pajak itu telah berakhir pada akhir 2021 lalu, namun pemerintah memperpanjangnya sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Pendapatan yang hilang sebesar 4,8 miliar ringgit adalah jumlah yang sangat besar yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam kebutuhan mereka. Kita perlu mempelajari masalah ini secara menyeluruh. Jika kami memutuskan untuk memperpanjang untuk tiga bulan lagi, kami akan kehilangan setidaknya 1,2 miliar ringgit dan jika kami memperpanjang untuk enam bulan lagi, kami akan kehilangan sekitar 2,5 miliar ringgit,” ungkap Tengku Datuk Seri Zafrul dikutip Pajak.com (21/6).

Di sisi lain, ia menegaskan, pemerintah juga membutuhkan peningkatan penerimaan pajak untuk memberikan lebih banyak subsidi bagi rakyat demi menekan inflasi di tengah tantangan global.

Sebelumnya, Asosiasi Otomotif Malaysia (Malaysian Automotive Association/MAA) meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pajak kendaraan baru hingga akhir tahun 2022. Presiden MAA Datuk Aishah Ahmad mengatakan, pembebasan pajak kendaraan telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi COVID-19.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *