Adapun mekanisme perizinan kegiatan, yaitu:
- Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.
- Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
- Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota sesuai instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
- Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan, baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
- Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung, antara lain harus
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur kementerian kesehatan.
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut, baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
Comments