in ,

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Kegiatan Berskala Besar

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang diselenggarakan virtual, (21/6).

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan berskala besar ketentuan yang dituangkan dalam dalam SE Nomor 22 Tahun 2022:

  1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.
  2. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  3. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  4. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
  5.  Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, meliputi:
  • Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas Very Very Important Person (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
  • Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.
Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *