in ,

Di Australia Biaya Tes COVID-19 Jadi Pengurang Pajak

Di Australia Biaya Tes COVID-19
FOTO: IST

Pajak.com, Australia – Otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) mengeluarkan insentif kebijakan, yaitu biaya tes COVID-19 dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Juli 2022. Dengan demikian, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang pajak. Seperti diketahui, saat ini Australia masih melaporkan tambahan kasus COVID-19, tercatat lebih dari 23.000 kasus baru dengan 30 kasus kematian per 5 Juni 2022.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh menjelaskan, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang penghasilan apabila dilakukan untuk kepentingan pekerjaan. Selain tes COVID-19, kebijakan serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak yang membeli peralatan untuk perlindungan diri dari pandemi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar I dan “Tax Center” Pererat Kerja Sama Peningkatan Kepatuhan Pajak 

“Kami tahu banyak yang menghadapi tantangan pandemi secara signifikan. Namun, terdapat sejumlah kriteria agar tes COVID-19 dapat dijadikan biaya dalam penghitungan penghasilan bruto. Pertama, Wajib Pajak harus memiliki catatan yang membuktikan mereka membayar untuk tes COVID-19. ATO tetap akan mengecek kebenarannya melalui laporan bank atau kartu kredit dan laporan pajak pemberi kerja,” jelas Loh, dikutip Pajak.com, (11/6).

Kedua, seorang karyawan tidak dapat mengeklaim biaya tes COVID-19, apabila tes itu sudah disediakan atau biayanya diganti oleh pemberi kerja/perusahaan. Ketiga, tes harus dilakukan untuk tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan.

“Jika Anda melakukan tes COVID-19 untuk wisata bersama teman Anda, Anda tidak dapat mengklaim pengurangan,” ujar Loh.

Baca Juga  Masih Ada! Pembebasan Denda Pajak Daerah Kota Batu Berlaku Sepanjang Oktober 2024

Ia juga menjelaskan, Wajib Pajak juga dapat mengeklaim pengurang penghasilan atas biaya membeli barang-barang pelindung diri yang dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID-19 atau cedera saat bekerja.

“Ada pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membeli berbagai peralatan pelindung diri, seperti sarung tangan dan masker wajah karena berisiko tertular COVID-19.  Menjelang akhir tahun anggaran, ATO memperkirakan pandemi COVID-19 masih akan berdampak pada restitusi pajak,” ungkap Loh.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *