in ,

Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak
Foto: KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat

Pajak.com, Jakarta – Kantor pelayanan pajak berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibedakan menjadi dua, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sementara, kantor operasional terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apa perbedaan jenis kantor pelayanan pajak tersebut?

Ini dia perbedaannya berdasarkan pelbagai aturan-aturan yang telah Pajak.com rangkum.

1. Kanwil DJP 

Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada dirjen pajak sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Ada 32 Kanwil DJP yang tersebesar di Indonesia, antara lain Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan sebagainya.

Apa tugas Kanwil DJP? Kanwil DJP memiliki tugas untuk melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya
2. KPP

KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kanwil DJP. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada empat jenis KPP, diantaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya hanya terdapat tiga jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.

Kemudian, ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis, “KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”

Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Uraian untuk setiap jenis KPP BKM berikut ini:

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *