in ,

8 Jenis Pajak Penghasilan Badan yang Patut Diketahui

8 Jenis Pajak Penghasilan Badan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Saat menjalankan suatu bisnis, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pajak yang disebut dengan pajak penghasilan badan dengan baik dari pembayaran hingga pelaporan. Selain sebagai sebuah kewajiban, pajak dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Dengan pembayaran dan pelaporan pajak secara rutin, perusahaan terbilang memiliki kesehatan keuangan yang baik.

Dengan begitu, portofolio dan citra perusahaan akan tetap terjaga sehingga memudahkan pihak internal untuk menambah konsumen atau klien, pengajuan pinjaman, serta dalam menjalankan proses aksi korporasi lainnya. Salah satu jenis pajak yang patut dibayarkan kepada negara adalah pajak penghasilan badan alias PPh Badan.

Baca Juga  Realisasi Insentif Kepabeanan Tembus Rp 23,7 Triliun per Agustus

Secara umum, pajak penghasilan adalah segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Apa saja jenis pajak penghasilan yang mesti ditunaikan oleh Wajib Pajak Badan?

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam undang-undang perpajakan, setidaknya ada delapan jenis pajak penghasilan badan yang patut diketahui. Berikut penjelasannya.

1. Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 akan dikenakan pada penghasilan yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus, ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Misalnya perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri dan internasional, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta usaha investasi bangunan bersifat guna-serah.

Begitu mendirikan perusahaan atau memiliki badan usaha, si pemilik secara otomatis menjadi Wajib Pajak Badan sekaligus Wajib Pajak Orang Pribadi. Kaitannya dengan hal tersebut, ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga  Kemenkeu Pastikan Fasilitas “Tax Holiday” Diperpanjang, Ini Ketentuan Barunya
2. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun penghasilan itu koheren dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus disetorkan setiap bulannya.

Perusahaan akan mengelola pemungutan pajak dengan memotong langsung dari penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank penerima atau persepsi. Beberapa macam perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan terbaru yakni untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.

Baca Juga  Jokowi Klaim Smelter Bauksit di Mempawah bisa Pangkas Beban Impor Aluminium

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *