in ,

4 Penyebab SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan

4 Penyebab SPT Tahunan
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Memasuki medio Maret, Wajib Pajak terus diimbau untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 baik secara on-line melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT maupun secara manual. Kewajiban pelaporan pajak melalui SPT Tahunan untuk mencocokkan data pajak yang telah dibayarkan dengan data yang masuk atau dimiliki oleh otoritas pajak. Namun, tidak jarang juga ada 4 penyebab SPT tahunan WP dianggap tak disampaikan.

Selain diminta untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Wajib Pajak juga diminta untuk memerhatikan cara pengisian SPT. Sebab, masih ada lho Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, tetapi dianggap tidak disampaikan. Biasanya, Wajib Pajak baru menyadari kalau SPT Tahunan belum sesuai dengan aturan perundang-undangan dan dianggap tidak disampaikan setelah mendapat “surat cinta” alias surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga  MIB Jabarkan Ketentuan Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding

Tentu hal ini membuat tidak nyaman dan membuat Wajib Pajak mesti mengurus kembali SPT Tahunannya secara benar. Pada dasarnya, ketentuan untuk setiap Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP. Di situ disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, jelas, dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, menggunakan satuan mata uang Rupiah, dan disampaikan langsung ke kantor pajak maupun secara daring (on-line).

Nah, untuk mencegah hal tersebut, ada empat kondisi yang patut Anda perhatikan saat mengisi dan sebelum mengirimkan SPT Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, juga ditegaskan empat kondisi tersebut. Berikut detailnya:

Baca Juga  DJP: NIK Sudah Terintegrasi, Tarif PPh Lebih Tinggi Tak Berlaku

SPT tidak ditandatangani 

Setelah mengisi detail SPT Tahunan, sangat penting bagi Anda untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dengan benar dan sesuai dengan tempatnya. Apabila Anda sebagai Wajib Pajak atau kuasa yang mewakili Anda tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Terpenting, bagi penandatanganan kuasa Wajib Pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Adapun tanda tangan bisa dilakukan baik tanda tangan basah (langsung), tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Jitu Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *