in ,

4 Penyebab SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan

SPT tidak dilampirkan dokumen

Tentu dalam melaporkan SPT, Anda diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat penunjang data dalam SPT. Jika tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Akibatnya, SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.

SPT lebih bayar 

Adapun SPT lebih bayar yang dimaksud adalah yang penyampaiannya setelah tiga tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Jika ternyata SPT yang disetor memenuhi kondisi itu, Wajib Pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.

SPT disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Dalam hal ini, penyampaian SPT dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak memeriksa, memberikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan itu dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak baik diberikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa untuk pemeriksaan lapangan.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga bisa dimulai pada tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Sedangkan, untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *