in ,

Lapor Realisasi Repatriasi PPS Hingga 31 Mei 2023

Lapor Realisasi Repatriasi PPS
FOTO: IST

Lapor Realisasi Repatriasi PPS Hingga 31 Mei 2023

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta atau yang disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam pengumumannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk lapor realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

PPS ini telah berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Meskipun telah usai, Wajib Pajak peserta PPS masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih.

Wajib Pajak yang dimaksud adalah peserta PPS yang menyatakan untuk mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi), dan/atau yang menginvestasikan harta bersih baik pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam Indonesia maupun pada Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ketentuan ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/2021). Namun, PMK 196/2021 menyebutkan bahwa laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Artinya, penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS bagi Wajib Pajak orang pribadi sejatinya jatuh tempo pada 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak badan adalah pada 30 April 2023. Namun, DJP ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menuntaskan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, baru kemudian menyampaikan laporan PPS.

“Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim,” tulis DJP pada pengumumannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Yang perlu diingat, pelaporan realisasi repatriasi dan investasi dilakukan sampai dengan holding period berakhir atau selama 5 tahun. Dalam pelaporan realisasi repatriasi, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH, kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan nama bank tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait. Di sisi lain, pelaporan investasi dilakukan sesuai dengan jenis investasinya. Misalnya, Wajib Pajak yang mendirikan usaha baru, perlu mencantumkan nama perusahaan, NPWP, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta jumlah modal investasi.

Sementara Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk SBN, perlu dicantumkan nama diler, nomor seri SBN, serta total investasi. DJP juga menginformasikan bahwa teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau melalui laman resmi www.pajak.go.id.

Untuk diketahui, DJP mencatat total jumlah peserta PPS hingga 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB mencapai 247.918 Wajib Pajak, yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Dari jumlah tersebut, terdapat WP yang mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *