in ,

DJP Terima 939.948 SPT Tahunan Badan, Tumbuh 4,13 Persen

spt tahunan badan
FOTO: IST

DJP Terima 939.948 SPT Tahunan Badan, Tumbuh 4,13 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan sebanyak 939.948 hingga 30 April 2023 (batas waktu pelaporan). Capaian itu tumbuh 4,13 persen dibandingkan pelaporan SPT Tahunan PPh badan periode yang sama di tahun lalu.

“Jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak badan. Sarana penyampaian SPT tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik, dengan rincian 43.174 SPT tahunan melalui e-Filing, 817.681 SPT tahunan melalui e-Form, dan 823 SPT tahunan melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT tahunan disampaikan secara manual ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/5).

Di sisi lain, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan hingga 30 April 2023. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Wajib Pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta karena terlambat menyampaikan SPT tahunan. Sementara itu, secara agregrat SPT tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak sebanyak 13.178.812,” kata Dwi.

Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2023 sebesar 67,78 pesen dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun 2023 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT tahunan atau sebanyak 16,1 juta SPT tahunan. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Artinya, masih harus ada 2,9 juta SPT tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” ujar Dwi.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Dengan demikian, DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT tahunannya. DJP juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, dengan patuh membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, berarti Wajib Pajak telah berkontribusi membantu serta melindungi masyarakat dari guncangan global yang masih terjadi saat ini, khususnya pada kelompok miskin dan rentan.

“Manfaat pajak hadir dalam kebutuhan sehari-hari, yang mungkin sering tidak disadari. Mulai dari subsidi energi, seperti BBM (bahan bakar minyak), gas elpiji, dan listrik. Juga berbagai bantuan sosial, seperti bantuan langsung tunai, sembako, bahkan tahun ini juga diberikan bantuan tambahan berupa protein untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat miskin dan rentan,” ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, (1/4).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Tak hanya itu, penerimaan pajak juga berkontribusi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal tersebut tecermin dari 35.500 masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Secara simultan, anggaran sebesar Rp 472,6 triliun dari total penerimaan pajak tahun lalu telah membantu jutaan anak untuk mendapatkan pendidikan layak dan membantu 96,7 juta jiwa masyarakat dalam mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *