in ,

Webinar Taxprime 2021, Dukung PEN dan Kebijakan Fiskal

Webinar Tax Prime 2021, Dukung PEN dan Kebijakan Fiskal
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mendukung program pemerintah terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan membantu sosialisasi insentif perpajakan dan kepabeanan, Taxprime mengadakan webinar dengan tema “Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan” pada Kamis (11/11).

Senior Advisor Taxprime, Robert Pakpahan mengungkapkan, webinar ini diselenggarakan untuk mendukung program pemerintah terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan membantu sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan investasi, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, dan super deduction.

Kebijakan fiskal tersebut merupakan instrumen insentif pemerintah yang dirancang untuk dapat membantu dunia usaha untuk dapat bertahan, bahkan berkembang di tengah perlambatan ekonomi secara global,” ungkapnya.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Tidak hanya fasilitas pajak, webinar ini juga membahas fasilitas kepabeanan seperti insentif fiskal, antara lain penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, serta membahas program-program Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan PEN dan kemudahan berusaha.

“Diantaranya implementasi OSS yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan permohonan perizinan, dan pengintegrasian fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menjelaskan insentif pajak dalam rangka mendukung program PEN di tahun 2021 pun terus dilanjutkan oleh pemerintah.

“Insentif pajak yang berlanjut di tahun 2021 dalam program PEN hingga pertengahan Oktober adalah Rp 60,57 triliun,” jelasnya.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia pun merinci insentif tersebut yang terdiri dari PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp 2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp 17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 Wajib Pajak sebesar 24,42 triliun, PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP sebesar Rp 5,71 triliun, insentif PPh badan dimanfaatkan oleh seluruh WP badan sebesar Rp 6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp 540 miliar, insentif PPnBM properti oleh 768 pengembang sebesar Rp 640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimanfaatkan 6 pabrikan dengan total Rp 2,08 triliun, serta PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp 48,01 miliar.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *