Definisi, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Fiskal
Pajak.com, Jakarta – Di saat Indonesia dihantam badai pandemi COVID-19 atau krisis global, pemerintah berupaya menerapkan beragam kebijakan fiskal, salah satunya memberikan insentif perpajakan. Secara umum, kebijakan fiskal didefinisikan sebagai salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan perekonomian dalam suatu negara. Kebijakan fiskal bertujuan untuk mengatur segala pendapatan dan pengeluaran negara. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan pelbagai referensi.
Fiskal berasal dari bahasa latin, yakni fiscus yang artinya harta pribadi. Saat itu, istilah fiscus identik dengan harta yang berhubungan dengan kekaisaran Romawi. Harta yang dimaksud adalah harta yang diperolehnya dari retribusi masyarakat di wilayah jajahannya. Kemudian, kata fiscus pun semakin berkembang dan meluas penggunaannya.
Di Inggris, kata fiscal diserap menjadi fisc, artinya uang yang dimiliki dan digunakan pemerintah dari publik. Lalu, istilah fiskal pun diserap oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiskal adalah sesuatu yang berkenaan dengan pajak atau pendapatan negara.
Dengan demikian, kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan atau landasan yang dilakukan oleh pemerintah sebuah negara untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapat negara. Dengan kebijakan fiskal, pemerintah mampu mengontrol dan mengendalikan pengeluaran serta penerimaan negara.
– Meningkatkan pertumbuhan negara. Peningkatan perekonomian juga merupakan efek dari kebijakan pengelolaan keuangan negara.
– Mengurangi tingkat pengangguran. Ketika perekonomian negara meningkat, masyarakat semakin produktif, industri setempat juga berinovasi, maka pengangguran pun akan berkurang.
– Menjaga kestabilan perkonomian, utamanya meningkatkan daya beli masyarakat.
– Pengembangan pembangunan jangka panjang. Selain dapat menjaga kestabilan ekonomi meskipun dalam jangka pendek, kebijakan fiskal mampu menciptakan pertumbuhan perekonomian sesuai yang diharapkan dan telah direncanakan.
– Mendorong laju investasi. Melalui kebijakan fiskal, laju investasi dapat didorong untuk meningkatkan perekonomian dan kepercayaan para investor akan stabilnya perekonomian suatu negara. Dengan iklim investasi yang baik, investor akan tertarik untuk mengucurkan dana investasi, sehingga negara juga bisa menarik nilai pajak yang lebih banyak.
– Mewujudkan keadilan sosial. Contohnya, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diupayakan menjaga kestabilan ekonomi sekaligus membantu masyarakat rentan.
– Pendapatan negara. Sektor penting dalam instrumen kebijakan fiskal adalah, pajak baik dari sektor domestik maupun luar negeri. Contohnya, jika pajak diturunkan, jumlah output barang dan jasa akan semakin meningkat sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Namun sebaliknya, jika pajak dinaikkan, akan menurunkan output barang dan jasa serta menurunkan daya beli masyarakat.
– Pengeluaran belanja. Dalam konteks negara, nilai belanja negara dapat dikurangi atau ditambah sesuai kebutuhan. Apabila neraca pembayaran negara defisit, maka pemerintah bisa mengurangi pengeluaran belanjanya di sektor tertentu, misalnya penundaan pembayaran tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Obligasi publik, yakni surat utang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat agar berinvestasi.
– Program Pengampunan Sukarela 2022, yakni program untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan dan rasio pajak.
– Subsidi bahan bakar minyak (BBM), kesehatan, pendidikan, dan/atau fasilitas negara. Contoh kebijakan fiskal yang saat ini dilakukan pemerintah adalah pengurangan subsidi BBM untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
– Perlakuan bebas visa ke negara lain. Strategi ini diterapkan agar mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pariwisata.
Comments