in ,

Definisi, Manfaat, dan Cara Mendapatkan EFIN

Cara Mendapatkan EFIN
FOTO: IST

Definisi, Manfaat, dan Cara Mendapatkan EFIN

Pajak.com, Jakarta – Di era digital nyaris semua aktivitas kehidupan dapat dilakukan secara on-line, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Wajib Pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara on-line. Lantas, apa itu EFIN? Bagaimana cara mendapatkan EFIN dan bagaimana bila EFIN hilang atau lupa? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu EFIN?

EFIN atau adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Secara umum, EFIN itu berbentuk nomor, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem EFIN akan menjamin Wajib Pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik.

Apa manfaat EFIN?

– Wajib Pajak bisa melakukan akses sistem pajak on-line, melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
– Bila melaporkan pajak secara on-line, maka data Wajib Pajak akan terekam di sistem pajak. Sehingga untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, Wajib Pajak tidak perlu mengulang isian dari awal lagi
– EFIN akan menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak yang dimasukkan ke sistem DJP.  
– EFIN  digunakan untuk proses membayar pajak, yakni membuat kode 
atau Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor
Apa saja jenis EFIN?

Berdasarkan penggunaannya, EFIN di bagi menjadi dua jenis, yaitu EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Apa saja syarat mendapatkan EFIN?

Lantaran pengajuan dilakukan secara on-line, maka dokumen-dokumen ini juga harus di scan (pindai) dan fotokopinya dikirim ke KPP:

1. Wajib Pajak badan pusat, syarat yang harus dipenuhi adalah:

– Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap.
– Fotokopi Surat Penunjukan, seperti surat kuasa pajak.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Wakil Wajib Pajak Warga Negara Indonesia/WNI (pengurus yang diberi kuasa).
– Fotokopi paspor jika wakil Wajib Pajak Warga Negara Asing/WNA (pengurus yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak badan).
– Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Terbatas (KITAP/KITAS).
– Fotokopi NPWP badan.
– Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak.
– Alamat email.

2. WP Badan Cabang 

– Permohonan harus disampaikan oleh pimpinan kantor cabang.
– Formulir permohonan aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap.
– Fotokopi Surat Pengangkatan pimpinan kantor cabang.
– Fotokopi Surat Penunjukan Pimpinan Kantor Cabang.
– Jika pimpinan kantor cabang itu WNI, lampirkan KTP.
– Apabila Pimpinan Kantor Cabang WNA, maka harus memperlihatkan Paspor.
– KITAP/KITAS.
– NPWP badan.
– NPWP Wakil Wajib Pajak.
– Alamat email.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

  1. Unduh formulir pengajuan EFIN

    Unduh formulir pengajuan EFIN yang dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

  2. Klik portable document format (PDF) Formulir Permohonan EFIN

    Klik portable document format (PDF) Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) halaman, selanjutnta download. Formulir ini bisa digunakan untuk Wajib Pajak pribadi, badan, bendahara, maupun kuasa Wajib Pajak.

  3. Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas.

    Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom ‘Orang Pribadi’ dan kolom aktivasi. Untuk Wajib Pajak badan, hanya centang kolom ‘Wajib Pajak badan’. Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk Wajib Pajak badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa, serta nomor telepon dan alamat email aktif. Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal formulir diisi.

  4. Lakukan swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli.

    Lakukan swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. NPWP dan NIK/KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas pajak.

  5. Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP.

    Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Wajib Pajak pribadi dan badan terdaftar. Tulis dalam judul email ‘Permohonan EFIN’.

  6. Permohonan EFIN diproses DJP/KPP.

    Setelah semua proses dilakukan, permohonan EFIN diproses DJP/KPP. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya
Bila EFIN hilang, bagaimana? 

– Wajib Pajak dapat menghubungi petugas pajak lewat telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.
– Pastikan Anda sendiri yang melakukan panggilan (telepon). Sebab petugas pajak nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data proof of record ownership (PORO).

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *