in ,

KTT G20: Transparasi Tangkal Penghindaran Pajak

Transparasi Tangkal Penghindaran Pajak
FOTO: Sekab Republik Indonesia

KTT G20: Transparasi Tangkal Penghindaran Pajak

Pajak.com, Bali – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di bawah kepemimpinan Indonesia berhasil mengesahkan Deklarasi Pemimpin G20 atau G20 Bali Leaders Declaration. Salah satu isinya, yaitu menyatakan komitmen para pemimpin anggota G20 terhadap transparasi perpajakan untuk tangkal praktik penghindaran pajak global.

“G20 akan bekerja untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sehubungan dengan Juli 2022 G20 Ministerial Simposium Pajak dan Pembangunan, dan kami mencatat peta jalan G20/OECD tentang Pembangunan Negara dan Pajak Internasional,” tulis dokumen G20 Bali Leaders Declaration, dikutip Pajak.com, (17/11).

KTT G20 juga mendukung kemajuan yang dicapai dalam implementasi standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional. Termasuk upaya regional dan menyambut baik penandatanganan Deklarasi Asia Initiative Bali pada Juli 2022. Kemudian, G20 Bali Leaders Declaration KTT G20 berisi komitmen implementasi Pilar I dan Pilar II.

Seperti diketahui, Pilar I merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Sementara, Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Pilar 2 ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu global anti-base erosion rules (GloBE) dan subject to tax rule (STTR). Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas 750 euro juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

G20 juga berkomitmen untuk menerapkan dengan cepat pajak internasional dua pilar OECD/G20,” tulis dokumen itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, deklarasi Bali untuk transparansi pajak bertujuan mempersempit upaya-upaya penghindaran pajak. Sebab semakin banyak negara yang terlibat maka celah untuk penghindaran pajak akan makin sempit dan akhirnya ditutup.

“Kami juga memahami bahwa transparansi pajak global yang inklusif memungkinkan pertukaran informasi menjadi lebih efektif dalam mengatasi penghindaran pajak dan penggelapan aliran keuangan,” ungkap Sri Mulyani.

Ia berharap, komitmen itu akan berkontribusi pada transparansi pajak yang inklusif dimulai dari kawasan Asia maupun global. Sementara untuk menghasilkan manfaat transparansi pajak dan akses informasi yang lebih besar untuk yurisdiksi.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Tantangan untuk implementasi tetap ada, oleh karena itu, keterlibatan dan komitmen di tingkat kebijakan mungkin merupakan sinyal kuat bagi yurisdiksi untuk tetap hidup dalam komunitas transparansi global untuk memerangi penghindaran pajak dan penggelapan aliran keuangan,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, penerapan transparansi pajak membutuhkan reformasi administrasi yang mendalam. Karena penandatanganan tersebut harus mempromosikan dan memperkuat kapasitas administrasi serta teknis, sehingga dibutuhkan reformasi administrasi yang lebih jelas.

“Ini perlu juga diatasi dan saya senang selama pertemuan kami semua yurisdiksi ini dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), serta organisasi internasional, seperti ADB, mereka semua benar-benar memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung bantuan teknis untuk semua negara yang dibutuhkan,” ungkap Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi/The Organisation for OECD Mathias Cormann OECD mengungkapkan, penghindaran pajak masih jadi tantangan besar di seluruh dunia, termasuk negara-negara di Asia. Diperkirakan 1,2 triliun dolar AS kekayaan finansial Asia berada di luar negeri. Potensi besar ini menjadi tantangan negara-negara Asia dalam mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

“Itu adalah dana yang seharusnya dapat digunakan oleh negara-negara Asia dalam menyejahterakan masyarakat mereka,” kata Mathias dalam Press Statement: Asia Initiative – Ministerial Meeting and Signing Declaration, di Bali (14/7).

Untuk itu, OECD mengapresiasi penandatanganan Asia Initiative pada rangkaian agenda Presidensi G20 Indonesia, karena penting sebagai transparansi pertukaran informasi untuk memerangi penghindaran pajak dan aliran uang gelap.

“Kami berekspektasi bahwa negara-negara di Asia lain akan mengikuti Asia Initiative ini. OECD juga senantiasa mendukung tranparansi perpajakan ini dan kami sudah melihat keberhasilan lebih dari 120 miliar dollar AS pendapatan tambahan yang didapatkan,” jelas Mathias.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *