Sri Mulyani Tawarkan “Super Tax Deduction” untuk Investor
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tawarkan insentif super tax deduction kepada para investor. Khususnya, investor yang ingin menanamkan modal pada sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi, seperti industri kendaraan listrik.
Mengingat investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas, sehingga insentif super tax deduction diyakini dapat membantu pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau penelitian dan pengembangan (litbang).
Apa itu insentif super tax deduction? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif yang diberikan untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang hingga 300 persen.
Dengan demikian, insentif ini diberikan kepada pengusaha yang dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Secara teknis, bagaimana cara memanfaatkan insentif super tax deduction? Insentif super tax deduction diberikan kepada Wajib Pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Pengajuan super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses pendaftaraan, Wajib Pajak harus melampirkan proposal kegiatan vokasi atau litbang beserta surat keterangan fiskal.
“Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Insentif yang diberikan berupa super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini. Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal, sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak,” jelas Sri Mulyani dalam acara Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, yang disiarkan secara virtual, (13/9).
Ia menggarisbawahi, berdasarkan PMK Nomor 153 Tahun 2020, pemerintah memberikan insentif super tax deduction sampai dengan 300 persen atas biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.
Menilik PMK Nomor Tahun 2020, jumlah super tax deduction sebesar 300 persen itu tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen itu juga dibagi dalam beberapa insentif, yakni diskon 50 persen jika litbang penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.
Lalu, 25 persen jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Sementara, insentif 100 persen jika litbang mencapai tahap komersialisasi.
Terakhir, 25 persen bila penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak paten dan hak PVT yang mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
PMK Nomor 153 Tahun 2020 juga mengatur beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penelitian dan pengembangan dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Kedua, mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2019. Ketiga, penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian atau hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
“Saat ini terdapat 105 tema litbang yang mengajukan insentif super tax deduction. Kami juga melakukan reformasi yang sangat dalam untuk kemudahan berinvestasi. Kami juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperkuat simplifikasi prosedur investasi, dan memberikan insentif untuk industri hilirisasi,” jelas Sri Mulyani.
Di sisi lain, ia menegaskan, daya tarik investasi Indonesia tidak hanya soal insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Ada hal lain yang biasanya menjadi pertimbangan investor, diantaranya kekuatan dan potensi pasar Indonesia, ketersediaan infrastruktur, serta pasokan Sumber Daya Alam (SDA).
Comments