in ,

“Super Tax Deduction” Kegiatan Vokasi: Manfaat dan Cara Dapatnya

“Super Tax Deduction” Kegiatan Vokasi
FOTO: IST

“Super Tax Deduction” Kegiatan Vokasi: Manfaat dan Cara Dapatnya

Pajak.comJakarta – Pendidikan vokasi merupakan salah satu upaya strategis untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Namun, penyelenggaraan pendidikan vokasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya ketersediaan fasilitas, sarana, dan prasarana, serta rendahnya minat dan partisipasi DUDI dalam mendukung pengembangannya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan yang dikenal dengan super tax deduction bagi industri yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan vokasi. Lalu, apa saja manfaat insentif tersebut? Dan bagaimana cara untuk mendapatkannya? Pajak.com akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas pengertian, syarat, dan tahapan mendapatkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi.

Apa itu “super tax deduction” kegiatan vokasi?

Super tax deduction kegiatan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha yang berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan vokasi, seperti praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019).

Dengan insentif ini, dunia usaha dapat mengurangi penghasilan bruto mereka hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

“Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” demikian bunyi Pasal 29B PP 45/2019.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Adapun kompetensi tertentu yang dimaksud itu merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja, sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. Dengan kata lain, insentif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Indonesia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan DUDI, sekaligus untuk mendorong sinergi antara dunia usaha dan dunia pendidikan.

Apa keuntungan memanfaatkan “super tax deduction” kegiatan vokasi?

Dikutip dari Buku Saku Super Tax Deduction untuk Mitra Vokasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada 2021, insentif ini menawarkan sejumlah manfaat baik bagi pelaku usaha maupun pendidikan vokasi. Bagi pelaku usaha, memanfaatkan super tax deduction dapat memberikan peluang kepada industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen, atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Penghematan pajak ini dapat digunakan kembali oleh pelaku industri/usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing.

Di sisi lain, pemanfaatan super tax deduction kegiatan vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan lebih banyak industri, dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Lebih dari itu, pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin memperoleh banyak mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran, serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan.

Bagaimana tahapan dan syarat untuk memperoleh insentif “super tax deduction” kegiatan vokasi?
Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ketentuan lebih lanjut pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.10/2019 yang mengatur tata cara pemberian insentif (PMK 128/2019). Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa DUDI perlu menggandeng mitra kegiatan vokasi dalam sebuah perjanjian kerja sama.

Adapun fokus kompetensi yang didorong, berdasarkan peraturan ini, meliputi 127 jenis kompetensi pada tingkat SMK/MAK, 268 jenis kompetensi pada tingkat Perguruan Tinggi program diploma vokasi, serta 58 jenis kompetensi pada Balai Latihan Kerja. Ragam jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, ekonomi digital, dan pekerja migran.

PMK 128/2019 juga menyebutkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas pengurang penghasilan bruto sebesar 200 persen, yang dibagi dalam dua tahap. Pertama, fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan vokasi.

Kedua, pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Namun, biaya yang diakui dan dibebankan hanya digunakan untuk kegiatan vokasi. Penghitungan tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung setelah mendapatkan penghasilan netto pada tahun berjalan, sehingga menjadi pengurang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sebagai catatan, tidak semua biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk kegiatan vokasi akan mendapatkan fasilitas ini. Pengaturan biaya yang mendapat fasilitas vokasi dikelompokkan menjadi dua yaitu:

Biaya untuk menunjang praktik kerja dan pemagangan, berupa:

– Penyediaan fasilitas fisik khusus;

– Biaya instruktur atau pengajar;

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

– Barang dan/atau bahan;

– Honorarium atau sejenis; dan

– Biaya sertifikasi kompetensi.

Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran, meliputi:

– Biaya instruktur atau pengajar; dan

– Barang dan/atau bahan pembelajaran.

Pelaku usaha dapat mengajukan insentif pajak ini asalkan memenuhi sejumlah ketentuan seperti berikut:

Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu;

Terbukti telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak Wajib Pajak dengan instansi pendidikan yang dimaksud. Misalnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Perguruan Tinggi Program Diploma pada pendidikan vokasi, Balai Latihan Kerja (BLK); ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pada bidang ketenagakerjaan di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang ditujukan bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak mana pun;

Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan saat pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan

Telah menyampaikan Surat Keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisikan informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama masa dan tahun pajak tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *