Pajak.com, Jakarta – Bukti potong (bupot) pajak merupakan dokumen penting bagi Wajib Pajak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Apa itu bupot pajak? Dan, apa fungsi dan jenisnya? Pajak.com telah merangkumnya dari pelbagai aturan.
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bupot adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan.
1. Bupot dari sisi subjek penerima berfungsi sebagai formulir atau dokumen lain yang diterima dari pemotong pajak. Bupot ini digunakan sebagai bukti bahwa PPh telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak pemotong.
2. Bupot dari sisi subjek pembuat berfungsi sebagai formulir atau dokumen lain yang telah dibuat, serta merupakan bukti bahwa pihaknya sebagai Wajib Pajak berstatus PKP telah memenuhi kewajibannya memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara. Bupot akan digunakan pada saat pelaporan SPT tahunan badan/Masa.
Berdasarkan UU PPh, bupot dibuat oleh pemberi kerja, baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, PKP, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah. Sementara subjek pajak yang menerima bupot adalah:
1. Wajib Pajak Orang pribadi, merupakan individu atau karyawan. Subjek ini termasuk juga jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Wajib Pajak badan, yaitu subjek pajak dalam bentuk badan usaha atau perusahaan.
3. Bentuk Usaha tetap (BUT), yakni subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Secara umum, bupot diperoleh dari beberapa jenis pemotongan pajak, yakni:
Comments