in ,

Fungsi dan Jenis Bukti Potong Pajak

1. Bupot PPh Pasal 21

Bupot PPh 21, yaitu bukti pemotongan PPh yang dilakukan oleh pemberi kerja yang diberikan kepada karyawan maupun nonkaryawan. Bagi karyawan terdiri dari dua macam, yakni formulir 1721 A1 (bagi karyawan swasta) dan formulir 1721 A2 (bagi pegawai negeri).

2. Bupot PPh Pasal 22

Bupot PPh Pasal 22, yakni bukti pemotongan PPh yang dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi/lembaga pemerintah, dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang; Wajib Pajak badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lainnya; serta Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 dan berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kegiatan usahanya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T
3. Bupot PPh Pasal 23/26

Bupot PPh Pasal 23/26 merupakan pajak yang dipotong dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti, dan lainya); penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.

4. Bupot PPh Pasal 15

Bupot PPh Pasal 15 adalah bukti pemotongan dari PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan dalam negeri. Kemudian berlaku pula bagi perusahaan penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk build operate transfer (BOT).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT
5. Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2

Bupot PPh 4 Ayat 2 atau PPh Final, yaitu bupot yang berasal dari pemotongan PPh atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang. PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan pada:

● Peredaran bruto usaha di bawah omzet Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak.
● Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga obligasi, bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.
● Hadiah berupa undian.
● Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha.
● Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan sewa tanah dan/atau banagunan.
● Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *