in ,

Syarat Pengajuan Pindah KPP bagi WP OP dan Badan

Syarat Pengajuan Pindah KPP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan badan dapat mengajukan pemindahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang sebenarnya. Ada beberapa syarat pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak OP dan Badan . Contoh, awalnya, Wajib Pajak OP terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Pratama Yogyakarta, namun Wajib Pajak itu merantau untuk bekerja dan tinggal ke Kota Depok. Maka, Wajib Pajak OP bisa mengajukan pemindahan ke KPP Pratama Depok Sawangan. Demikian pula bagi Wajib Pajak badan bisa melakukan pemindahan KPP. Salah satu contoh, sekitar tahun 2020, PT Bumi Suksesindo memindahkan NPWP ke KPP Pratama Banyuwangi dari KPP Pratama Setiabudi Satu. Hal itu dikarenakan perusahaan operator tambang emas ini melakukan eksplorasi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga  Ini Upaya Alternatif Wajib Pajak Saat Memperoleh Hasil Pemeriksaan

Lantas, bagaimana ketentuan atau syarat pengajuan pemindahan KPP? Pajak.com akan merangkumnya berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 dan situs resmi DJP.

Wajib Pajak OP

Apa saja syarat pengajukan pemindahan KPP bagi Wajib Pajak OP? Berdasarkan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak OP dapat mengajukannya secara on-line, berikut syaratnya:

  1. Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id.
  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama. Pengiriman dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration, atau Wajib Pajak bisa mengirim dokumen menggunakan surat yang sudah ditandatangani.
  3. Lampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).
  4. Bila seluruh persyaratan belum diterima KPP dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan itu dianggap batal.
Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *