in ,

Selandia Baru Bakal Tarik Pajak Ternak Bersendawa

Selandia Baru Bakal Tarik Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Selandia Baru – Negara Selandia Baru menghadapi masalah unik, yakni ternak bersendawa. Untuk masalah yang agak tidak biasa itu, pemerintah negara ini juga memiliki solusi yang tidak biasa. Ya, negara ini telah mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak pada domba dan sapi yang bersendawa.

Pada Rabu lalu waktu setempat (8/6), pemerintah Selandia Baru merilis rancangan undang-undang agar petani membayar emisi hewan mereka mulai tahun 2025, sebagai upaya untuk mengekang emisi gas. Emisi hewan yang dimaksud adalah dihitung berdasarkan jumlah sendawa yang dikeluarkan sapi dan domba mereka.

Di dalam rancangan itu juga tertera wacana pemberian insentif bagi petani yang mengurangi emisi melalui kecanduan pakan. Pajak yang terkumpul nantinya akan dimasukkan ke dalam penelitian dan pengembangan yang bermanfaat bagi petani. Jika rancangan itu telah menjadi undang-undang dan benar-benar dilaksanakan, maka Selandia Baru bakal menjadi negara pertama di dunia yang mengenakan pajak untuk mengurangi emisi dari hewan berkaki empat.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Emisi metana dari hewan adalah masalah yang terkenal khususnya di negara ini. Sapi saja bertanggung jawab atas sekitar 40 persen dari gas-gas pemanasan planet secara global—terutama melalui sendawa mereka. Rekomendasi pengenaan pajak baru ini berasal dari He Waka Eke Noa—kolaborasi antara pemerintah dan sektor primer.

Mereka mengungkapkan, ada tujuh kali lebih banyak sapi dan domba daripada orang di Selandia Baru. Populasi penduduk Selandia Baru adalah lima juta, tetapi terdapat sekitar 10 juta sapi dan 26 juta domba.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Dorong Pemanfaatan “Tax Holiday” di KEK Kendal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *