Pajak Turis Asing Selandia Baru Naik Mulai Oktober, Siapkan Kocek Ekstra!
Pajak.com, Wellington – Jika Anda sedang merencanakan liburan ke Selandia Baru, siapkan kocek ekstra! Mulai 1 Oktober 2024, Pemerintah Selandia Baru akan memberlakukan tarif pajak turis asing yang baru, sebesar 100 dollar Selandia Baru (sekitar Rp 952 ribu). Pajak yang dikenal sebagai International Visitor Conservation and Tourism Levy (IVL) ini mengalami kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya senilai 35 dollar Selandia Baru (sekitar Rp 333 ribu). Pemerintah Selandia Baru mengklaim, kenaikan ini bertujuan untuk memastikan turis asing memberikan kontribusi lebih besar terhadap layanan publik sembari menjaga kualitas pengalaman mereka selama berkunjung.
Pengumuman resmi mengenai perubahan tarif ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Perhotelan Selandia Baru Matt Doocey bersama Menteri Konservasi Tama Potaka, pada awal pekan lalu. Mereka menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini dirancang untuk meningkatkan kontribusi wisatawan terhadap layanan publik dan memperbaiki pengalaman mereka selama di Selandia Baru.
Dalam pernyataannya, Doocey mengungkapkan bahwa perubahan ini juga dirancang untuk mengurangi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan dan infrastruktur Selandia Baru. Pajak turis ini, yang dikenalkan pada Juli 2019, adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi dampak pariwisata terhadap lingkungan dan infrastruktur di Negeri Kiwi ini.
“Pariwisata internasional membawa biaya tambahan bagi komunitas lokal, termasuk tekanan pada infrastruktur regional, serta biaya pemeliharaan dan perawatan yang lebih tinggi di seluruh kawasan konservasi kami,” kata Doocey dalam konferensi pers, dikutip dari NZ Herald, Sabtu (14/09).
Doocey menambahkan bahwa pungutan IVL akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek konservasi, termasuk menjaga keanekaragaman hayati di taman nasional. Pemerintah Selandia Baru berharap, kenaikan pajak ini dapat mengimbangi biaya yang ditanggung oleh komunitas lokal akibat lonjakan jumlah turis.
“Kami serius memastikan sektor pariwisata tumbuh sebagai bagian dari tujuan menggandakan ekspor dalam 10 tahun ke depan,” tambahnya.
Menteri Doocey pun membantah anggapan bahwa kenaikan ini akan membuat wisatawan enggan berkunjung. Ia memastikan bahwa pajak turis asing hanya mencakup kurang dari 3 persen dari total pengeluaran rata-rata wisatawan selama berada di Selandia Baru. Pemerintah Selandia Baru yakin, meski ada kenaikan pajak, Selandia Baru akan tetap menjadi destinasi wisata yang menarik bagi turis mancanegara.
“Kami yakin Selandia Baru akan terus dipandang sebagai destinasi wisata menarik di mata dunia,” pungkas Doocey.
Dukungan dan Kritik terhadap Kebijakan Baru
Konsultasi publik yang dilakukan oleh Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan (MBIE) menunjukkan bahwa 93 persen responden mendukung kenaikan IVL. Sebagian besar menilai kenaikan ini wajar untuk membantu menutupi biaya pariwisata. Doocey juga menegaskan bahwa pajak IVL Selandia Baru masih lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain seperti Australia dan Inggris.
Namun, meski dukungan publik cukup besar, ada kekhawatiran dari beberapa kalangan. Alain Koetsier, seorang konsultan imigrasi di Auckland, menyebut kenaikan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan wisatawan asing dan pelajar internasional.
Menurut Koetsier, informasi yang disampaikan oleh Immigration New Zealand (INZ) mengenai total biaya visa yang dibebankan kepada wisatawan tidak cukup jelas.
“Kenaikan IVL ini seperti pajak tersembunyi, karena tidak semua orang tahu siapa yang harus membayar dan siapa yang tidak,” kata Koetsier.
Ia menyoroti bahwa meski IVL sering kali dianggap sebagai pajak bagi turis asing, pelajar internasional juga mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang sama. Biaya visa pelajar akan melonjak menjadi 750 dollar Selandia Baru dari sebelumnya 375 dollar Selandia Baru.
Beberapa pelajar mungkin terkejut karena dianggap sebagai wisatawan dan harus membayar tambahan 100 dollar Selandia Baru. Koetsier menyoroti bahwa reputasi Selandia Baru sebagai tujuan studi internasional dapat terganggu jika kenaikan biaya ini tidak disampaikan dengan jelas.
“Saya sendiri kesulitan menentukan siapa yang akan membayar IVL, apalagi masyarakat umum,” tambahnya.
Selain itu, situs web INZ saat ini mencantumkan biaya visa turis mulai dari 211 dollar Selandia Baru, tetapi angka ini tidak termasuk IVL sebesar 35 dollar Selandia Baru yang akan naik menjadi 441 dollar Selandia Baru pada 1 Oktober. Kebingungan ini diperburuk oleh pengumuman terpisah dari pemerintah terkait kenaikan biaya visa dan IVL.
“Kenaikan biaya visa dan IVL tidak dikoordinasikan dengan baik. Pengumuman keduanya dibuat dalam waktu yang berbeda, menyebabkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan Lengkap Pajak Turis Asing Selandia Baru
Kenaikan pajak turis asing ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Wisatawan mancanegara diwajibkan membayar pajak ini saat mengajukan visa atau New Zealand Electronic Travel Authority (NZeTA).
Namun, tidak semua pengunjung diwajibkan membayar pungutan ini. Beberapa pengecualian diberikan kepada warga negara Selandia Baru dan Australia, pemegang paspor dari negara-negara kepulauan Pasifik, penumpang transit, serta mereka yang memiliki visa residen Selandia Baru atau Australia.
Hal penting lainnya, pajak yang telah dibayarkan saat pengajuan visa tidak dapat dikembalikan jika visa ditolak. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 100 ribu wisatawan dan pelajar mengalami penolakan visa dan tetap harus membayar pungutan. Dengan kenaikan pajak ini, penerimaan negara dari visa yang ditolak diperkirakan akan meningkat hingga 10 juta dollar Selandia Baru pada tahun depan.
Comments