in ,

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPN – PPnBM Pengganti bagi Perwakilan Negara Asing

Surat Keterangan Bebas PPN
FOTO: IST

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPN – PPnBM Pengganti bagi Perwakilan Negara Asing

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 turut mengatur prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pengganti bagi perwakilan negara asing. Lantas, bagaimana cara mengajukan surat tersebut? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Definisi Pewakilan Negara Asing

PMK Nomor 59 Tahun 2024 mendefinisikan perwakilan negara asing, yaitu perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPN – PPnBM Pengganti bagi Perwakilan Negara Asing

Berikut ini cara mengajukan Surat Keterangan Bebas PPN – PPnBM Pengganti bagi perwakilan negara asing:

  • Surat Keterangan Bebas Pengganti diterbitkan berdasarkan:

– Permohonan; atau

– Secara jabatan.

  • Permohonan Surat Keterangan Bebas Pengganti dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PMK Nomor 59 Tahun 2024 https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/2645f824-f040-4a94-211c-08dccb2f9751;
  • Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas Pengganti disampaikan secara lengkap diberikan bukti penerimaan;
  • Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan sepanjang permohonan dinyatakan lengkap;
  • Berdasarkan permohonan, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal bukti penerimaan dan menerbitkan:
  • Surat Keterangan Bebas Pengganti; atau
  • Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas Pengganti, dalam hal:
Baca Juga  Aturan Baru! PMK 59/2024 Rincikan Prosedur Pembebasan PPN - PPnBM Perwakilan Negara Asing

– Tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Surat Keterangan Bebas yang dimintakan penggantian;

– Seluruh barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak memenuhi ketentuan yang dapat diberikan fasilitas;

– Permohonan tidak disertai surat rekomendasi; dan/atau

– Tidak dilampiri bukti pendukung.

  • Surat Keterangan Bebas Pengganti dan surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas Pengganti disampaikan oleh kepala KPP kepada:
  • Perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional, atau pejabat badan internasional; dan
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, secara elektronik atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *