Ada Jalur Merah, Kuning, Hijau dalam Alur Pengeluaran Barang Impor, Ini Definisi dan Kriterianya
Pajak.com, Jakarta – Dalam alur pengeluaran barang impor, terdapat kriteria penetapan jalur merah, kuning, dan hijau. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan layanan prima kepada para importir yang telah mematuhi peraturan kepabeanan. Lantas, apa definisi dan kriteria penetapan jalur merah, kuning, dan hijau tersebut? Pajak.com akan membantu Anda memahaminya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 21 Tahun 2007.
Definisi Jalur Merah, Kuning, Hijau dalam Alur Pengeluaran Barang Impor
Berikut definisi 3 jalur pengeluaran barang impor:
- Jalur merah merupakan mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
- Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB; dan
- Jalur hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kriteria Penetapan Jalur Merah, Kuning, Hijau dalam Alur Pengeluaran Barang Impor
1. Jalur merah ditetapkan dalam hal:
- Importasi oleh importir berisiko sangat tinggi;
- Importir yang berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko tinggi atau menengah;
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi;
- Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko tinggi;
- Barang impor sementara, kecuali oleh mitra utama (MITA) prioritas;
- Barang re-impor, kecuali oleh MITA prioritas;
- Barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI), kecuali oleh MITA prioritas;
- Terkena pemeriksaan acak; dan
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Jalur kuning ditetapkan dalam hal:
- Importir berisiko tinggi yang mengimpor komoditi berisiko rendah;
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko menengah; dan
- MITA nonprioritas yang mengimpor komoditi berisiko tinggi.
3. Jalur hijau ditetapkan dalam hal:
- Importir berisiko menengah yang mengimpor komoditi berisiko rendah;
- Importir berisiko rendah yang mengimpor komoditi berisiko rendah atau menengah; dan
- Jalur MITA ditetapkan dalam hal importasi oleh MITA.
Terhadap barang yang diimpor oleh importir yang termasuk dalam kategori risiko sangat tinggi dilakukan pemeriksaan pabean secara mendalam untuk mengetahui kebenaran fisik barang, tarif, nilai pabean, dan pemenuhan persyaratan impor dari instansi teknis.
Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya:
- Tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean;
- Tidak menyiapkan barang untuk diperiksa; atau
- Tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik, maka dapat dilakukan pemeriksaan jabatan oleh pejabat atas risiko dan biaya importir.
Comments