in ,

10 Negara yang Kenakan Pajak Turis

10 Negara yang Kenakan Pajak Turis
FOTO : IST

10 Negara yang Kenakan Pajak Turis

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Pemerintah Indonesia akan melakukan penertiban terhadap pariwisata di Bali, salah satunya dengan mengenakan pajak turis. Menurutnya, pengenaan pajak turis akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena bisa dialokasikan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Skema ini sudah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata. Di mana saja? Pajak.com akan merangkum 10 negara yang sudah mengenakan pajak turis.

  1. Thailand mengenakan tarif pajak turis sebesar 300 baht atau sekitar Rp 139.000 mulai akhir tahun 2022 lalu. Selain untuk infrastruktur, sebagian dari penerimaan pajak turis itu akan digunakan untuk merawat wisatawan asing yang sakit saat berlibur.
  2. Spanyol (Kota Barcelona) menerapkan pajak turis sebesar tarif 2,75 euro atau sekitar Rp 45.866 mulai 1 April 2023. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator.
  3. Italia menerapkan biaya turis pada musim panas tahun 2023. Pajak dan retribusi dipatok antara 3 euro (sekitar Rp 50.204) dan 10 euro (sekitar Rp 166.758). Sewa satu desa lengkap dengan kastel di Italia biayanya Rp 24,7 juta per malam, sementara Roma menerapkan pajak antara 3-7 euro per malam atau sekitar Rp 50.204 – Rp 116.730.
  4. Austria memberlakukan pajak akomodasi yang bervariasi tergantung provinsi tempat berada. Namun, di Wina atau Salzburg, turis harus membayar tambahan pajak sebesar 3,02 persen dari tagihan hotel per orang.
  5. Belgia menerapkan pajak turis sekitar 7,50 euro atau sekitar Rp 125.000.
  6. Amerika Serikat (Kepulauan Karibia) menerapkan pajak turis ke biaya hotel atau biaya keberangkatan. Pajak turis sebesar 13 euro (sekitar Rp 216.000).
  7. Prancis menerapkan pajak turis berkisar 0,20 euro hingga 4 euro atau Rp 3.347 – Rp 66.939 per orang dan dikenakan pada turis yang menyewa hotel. Besaran pajak tergantung kota tempat turis itu menginap.
  8. Jerman memiliki pajak turis bernama pajak budaya dan pajak tempat tidur, yang dikenakan sebesar 5 persen dari tagihan hotel.
  9. Yunani memberlakukan pajak turis sampai dengan 4 euro per kamar atau sekitar Rp 66.939.
  10. Jepang mengenakan pajak turis sebesar 8 euro atau sekitar Rp 133.877. Pajak turis itu dipungut pemerintah saat turis meninggalkan Jepang.
Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *