in ,

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat

Kanwil Bea Cukai Banten Izin Fasilitas Gudang Berikat
Foto: Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas Gudang Berikat

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Banten terbitkan izin baru fasilitas gudang berikat kepada PT Delcoprima Pacific. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio memastikan, fasilitas ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan industri nasional.

Adapun gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Rahmat mengungkapkan, Gudang Berikat PT Delcoprima Pacific yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, direncanakan akan melakukan importasi bahan baku billet (besi baja murni) untuk diproduksi mandiri menjadi besi beton dan turunannya. Hasil produksinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri nasional, khususnya perusahaan kontruksi di dalam negeri, termasuk didalamnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada gudang berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap gudang berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan. Namun, hal itu dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (9/4).

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Ia menjelaskan, pemberian fasilitas gudang berikat kepada PT Delcoprima Pacific merupakan fasilitas pertama yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Banten di tahun 2023.

“Sebelum mendapatkan fasilitas tersebut, PT Delcoprima Pacific telah melalui beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Tipe Madya Pabean A Tangerang, sebagai kantor di bawah Kanwil Bea Cukai Banten yang akan melayani dan mengawasi perusahaan. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku),” jelas Rahmat.

Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan fasilitas ke Kanwil Bea Cukai Banten. Sebagai inovasi, Bea Cukai memastikan akan terus memudahkan para pengguna jasa dalam mengajukan permohonan fasilitas.

“Perusahaan tidak perlu menyerahkan berkas permohonan dengan datang secara langsung ke Kanwil Bea Cukai Banten. Namun cukup melakukan submit dokumen melalui aplikasi Siap Kaban yang disediakan untuk mendukung pelayanan kepada stakeholder. Setelah dokumen diajukan, lalu dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan setelah itu barulah dilakukan Rapat Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas,” urai Rahmat.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Dalam rapat yang digelar pada 30 Maret 2023 lalu, manajemen PT Delcoprima Pacific memaparkan proses bisnis perusahaan yang dilanjutkan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan. Semua proses ini sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kanwil Bea Cukai Banten.

“Fasilitas yang kami berikan kepada para pengguna jasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran. Kami pun akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring pemberian fasilitas secara berkala, agar penyalahgunaan fasilitas yang diberikan dapat diantisipasi sedini mungkin dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai dapat dijamin keamanannya,” tegas Rahmat.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah guna mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor.

“Selain tentunya juga untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri guna mendukung pembangunan nasional. Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat disekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tambah Rahmat.

Sepanjang tahun 2022, tercatat 8 perizinan fasilitas yang telah diberikan kepada perusahaan, antara lain 2 fasilitas gudang berikat, 3 fasilitas kawasan berikat, dan 1 fasilitas pusat logistik berikat. Tiap-tiap fasilitas diberikan sesuai kebutuhan dari perusahaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *