in ,

Kenali Tugas dan Wewenang Jurusita Pajak

Kenali Tugas dan Wewenang Jurusita Pajak
FOTO : IST

Kenali Tugas dan Wewenang Jurusita Pajak

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memiliki debt collector untuk menagih pajak. KPP hanya memiliki Jurusita Pajak untuk menagih dan melakukan penyitaan jika Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Penegasan ini untuk mengklarifikasi pernyataan Soimah Pancawati (seniman) mengenai pelayanan pajak yang tidak ramah. Apa saja tugas dan wewenang Jurusita Pajak? Dan, apa saja syarat menjadi Jurusita Pajak? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Siapa Jurusita Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak merupakan sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak, meliputi penagihan seketika, pemberitahuan surat paksa, penyitaan serta penyanderaan. Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri keuangan. 

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Jurusita Pajak masuk ke dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan di KPP, baik Pratama maupun Madya.

Apa tugas dan wewenang Jurusita Pajak?

  • Memiliki tugas pokok untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku;
  • Jurusita harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak dan menunjukkannya kepada penanggung pajak;
  • Jurusita Pajak berwenang untuk memeriksa atau memasuki semua ruangan, termasuk untuk membuka lemari, laci, dan tempat yang lainnya untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal penanggung pajak, termasuk tempat lainnya yang dapat diduga sebagai tempat untuk menyimpan objek sitaan;
  • Jurusita Pajak diharuskan untuk kreatif atau berpikir cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai macam masalah sebab penanggung pajak memiliki sifat berbeda-beda;
  • Jurusita Pajak harus mampu bernegosiasi, mempersuasif, dan memaksa dalam melakukan penyitaan; dan/atau
  • Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan pihak lain, seperti pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengancaman oleh penanggung pajak dengan menggunakan senjata api atau benda tajam.
Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Apa syarat menjadi Jurusita Pajak?

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 562/KMK.04/2000 menetapkan syarat-syarat yang berlaku untuk menjadi seorang Jurusita Pajak, yaitu:

  • Memiliki ijazah dengan jenjang pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau setingkatnya;
  • Jurusita Pajak merupakan pegawai DJP yang diangkat secara sah oleh pejabat, seperti kepala KPP;
  • Memiliki badan yang sehat;
  • Telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai Jurusita Pajak;
  • Memiliki kejujuran, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian; dan
  • Jurusita Pajak dapat memegang sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;

Bagaimana prosedur pemberhentian Jurusita Pajak?

Sesuai KMK Nomor 562/KMK.04/2000, Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari masa jabatannya apabila:

  • Jurusita Pajak telah meninggal dunia;
  • Jurusita Pajak telah pensiun;
  • Adanya pengalihan tugas atau kepentingan dinas lainnya;
  • Jurusita Pajak dianggap lalai dalam bekerja dan tidak cakap menjalankan tugasnya;
  • Jurusita Pajak telah melakukan perbuatan tercela;
  • Jurusita Pajak telah melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan; dan/atau
  • Jurusita Pajak mengalami sakit jasmani atau rohani secara terus menerus.
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *