in ,

Bea Cukai Jatim I Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke PT ATI

Fasilitas Kawasan Berikat ke PT ATI
Foto: Bea Cukai Jawa Timur I

Bea Cukai Jatim I Beri Fasilitas Kawasan Berikat ke PT ATI

Pajak.com, Jawa Timur – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Atomization Technology Indonesia (ATI). Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menegaskan, fasilitas ini diberikan untuk mengoptimalkan fungsi fasilitator perdagangan kepada pelaku industri.

Pemberian fasilitas kawasan berikat itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat dan disampaikan langsung kepada Direktur Utama PT ATI Xiang Junlin.

“Surat keputusan diberikan setelah dilakukan pemaparan proses bisnis pada 2 Mei 2023. Kawasan berikat sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai untuk menyediakan kemudahan prosedural serta kemudahan fiskal kepada perusahaan sehingga diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif,” jelas Untung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/5).

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

PT ATI merupakan perusahaan yang memproduksi alat rokok elektrik, catridge isi ulang rokok elektrik, serta rokok elektrik sekali pakai (disposable e-cigarette). Untung mengatakan, komponen barang tersebut diproduksi dari lokal dan impor. Kemudian, hasil produksinya dijual untuk tujuan ekspor.

“Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh fasilitas, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, tidak dipungut pajak-pajak lain (Pajak Penghasilan/PPh, Pajak Pertambahan Nilai/PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM), dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan,” urainya.

Bea Cukai berharap, fasilitas kawasan berikat dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru; serta memicu, menggerakkan, dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis. Kawasan berikat juga diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kapasitas sumber daya musia (SDM) lokal, dan nilai ekspor sehingga mampu menyumbang devisa negara.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Semua manfaat itu sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional. Pada intinya kami, Bea Cukai, support perusahaan yang memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif kepada negara untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai. Namun, tetap kami harapkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban selaku perusahaan penerima fasilitas,” ujar Untung.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kewajiban penerima fasilitas, baik penyelenggara kawasan berikat maupun pengusaha dan penyelenggara di kawasan berikat (PDKB), diantaranya menyediakan ruangan dan fasilitas yang layak bagi petugas Bea Cukai menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory)—merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bea Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP); memasang tanda nama perusahaan sebagai penyelenggara kawasan berikat; menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 tahun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik; menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kawasan berikat apabila dilakukan audit oleh Bea Cukai dan/atau DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lain sebagainya.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *