in ,

Ini Kriteria KTP Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan

KTP DKI Jakarta
FOTO: IST

Ini Kriteria KTP Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan menonkatifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifkan NIK ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dan menganalisis kepadatan penduduk. Sebab saat ini kepadatan penduduk tidak terkendali, sehingga berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan.

“Penduduk yang nanti dinonaktifkan (NIK-nya) tidak dapat mengakses layanan kependudukan yang mengharuskan adanya NIK. Misalnya, saat melakukan transaksi perbankan, bayar pajak, bayar BPJS tidak bisa. Nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dukcapil (DKI Jakarta). Jika mereka mau keluar (ganti domisili) harus lapor ke kita,” ungkap Budi di Balai Kota Jakarta Pusat, (5/5).

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Ia menegaskan, kebijakan penonaktifan NIK warga DKI Jakarta tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang direncanakan akan berlangsung pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan penertiban administrasi kependudukan, nantinya pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat,” tambah Budi.

Hingga kini jajaran Dukcapil DKI Jakarta sedang melakukan pendataan NIK yang akan dinonaktifkan. Berdasarkan data awal, ada sekitar 194.000 penduduk DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah ibu kota.

“Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW (rukun tetangga/rukun warga) selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ungkap Budi.

Dengan demikian, nantinya ketua RT/RW juga memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Secara simultan, sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Di sisi lain, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk DKI Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbau Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil sensus 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, penduduk ibu kota mencapai 10,56 juta jiwa atau meningkat sebesar 954 ribu jiwa dari sensus terakhir 10 tahun yang lalu (naik 88 ribu jiwa per tahun). Meski demikian, laju pertumbuhan penduduk per tahun mengalami penurunan.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Menurut BPS DKI Jakarta, penurunan laju pertumbuhan penduduk akibat migrasi keluar lebih besar dari migrasi masuk. Berdasarkan perhitungan BPS, migrasi neto DKI Jakarta sebesar -23 atau sebanyak 23 dari 1.000 penduduk keluar dari ibu kota.

Di sisi lain, DKI Jakarta merupakan daerah terpadat di Indonesia. Sebagai gambaran, penduduk tercatat sebesar 10,61 juta jiwa namun luas provinsi sebesar 664 kilometer (km) persegi. Dengan demikian, kepadatan penduduk di DKI Jakarta mencapai 15.978 jiwa per km persegi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *