in ,

Jokowi Salurkan Rp 800 M untuk Jalan Rusak di Lampung

jokowi lampung
FOTO: IST

Jokowi Salurkan Rp 800 M untuk Jalan di Lampung

Pajak.com, Lampung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung. Pemerintah pusat akan secara khusus menyalurkan anggaran sekitar Rp 800 miliar untuk jalan tersebut.

Hal itu Jokowi sampaikan setelah meninjau langsung sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung dengan menggunakan kendaraan kepresidenan. Ruas jalan pertama yang ditinjau, meliputi Jalan Terusan Ryacudu, Jalan Seputih Raman, Jalan Seputih Banyak, hingga Jalan Simpang Randu.

“Anggaran Rp 800 miliar Lampung akan digunakan untuk perbaikan 15 ruas jalan dan akan dimulai tahap pembangunannya pada Juni (2023) setelah proses lelang dilakukan. Semangatnya adalah kita ingin memperbaiki jalan-jalan yang kita lihat baru saja tadi, baik jalan kabupaten, baik jalan provinsi, baik jalan kota yang rusak parah,” ungkapnya kepada awak media, (5/5).

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Sejatinya, menurut Jokowi, setiap ruas jalan memiliki penanggung jawab masing-masing, yaitu pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota. Meskipun demikian, ia menegaskan, pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di Provinsi Lampung.

“Tetapi ini karena memang sudah lama ya, maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu saya lihat tadi, saya sudah perintahkan Pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) untuk lelang, tapi juga nanti ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawabnya Pak Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi), ada yang tanggung jawabnya bapak/ibu bupati yang ada di sini. Jangan semuanya pemerintah pusat,” tegas Jokowi.

Ia menambahkan, bantuan anggaran pemerintah pusat juga dilakukan kepada beberapa provinsi lain. Jokowi ingin seluruh jajaran pemerintah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, termasuk menyiapkan infrastruktur jalan yang baik. Hal itu adalah bagian dari tugas pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

“Memang tugasnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota itu memberikan pelayanan, termasuk menyiapkan jalan yang baik karena itu menyangkut mobilitas barang dan mobilitas orang, dan menyangkut juga biaya logistik, ongkos logistik. Kalau jalannya rusak ongkos logistik menjadi tinggi, produk itu tidak bisa bersaing. Infrastruktur ini akhirnya menyangkut pada urusan inflasi,” tegasnya.

Mengulik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tercatat sebesar Rp 750 miliar telah dialokasikan untuk memperbaiki 14 ruas jalan.

Pemprov Lampung melaporkan, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi adalah sepanjang 1.693,273 kilometer, yang terdiri dari 99 ruas jalan (16 koridor) dan tersebar di 15 kabupaten/kota seluruh Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/H/2016.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung, target kemantapan jalan Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2022 adalah sebesar 76,85 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *