in ,

Jokowi Luncurkan Logo IKN Nusantara

jokowi luncurkan logo ikn nusantara
FOTO: IST

Jokowi Luncurkan Logo IKN Nusantara

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan logo Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, (30/5), di Istana Negara, DKI Jakarta. Logo yang nantinya akan menjadi identitas visual bagi IKN ini memiliki tema Pohon Hayat yang memiliki sejumlah makna, salah satunya sebagai sumber kehidupan. Selain itu, Jokowi juga mengimbau agar investor tak perlu ragu untuk ikut serta membangun IKN Nusantara. Sebab pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak untuk investor.

“Kita semuanya berharap logo Pohon Hayat ini akan menginspirasi IKN (Nusantara) untuk menciptakan tempat kehidupan baru bagi kita semuanya, yang menjadi sumber kehidupan bagi seluruh masyarakat Indonesia nantinya. Logo ini memiliki filosofi yang sejalan dengan semangat pembangunan IKN (Nusantara), menumbuhkan rasa bangga dengan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara dan bangsa yang besar serta majemuk. Logo ini juga diyakini dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga alam dan lingkungan beserta ekosistemnya dan ikhtiar atau usaha kita bersama untuk berkontribusi bagi percepatan pembangunan IKN (Nusantara) kita, ibu kota masa depan Indonesia,” jelas Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com. 

Ia mengungkapkan, logo karya Aulia Akbar ini terpilih setelah memperoleh suara terbanyak berdasarkan voting terbuka yang diikuti oleh lebih dari 500 ribu pemilih

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Otorita (IKN Nusantara) bahwa setelah melalui proses sayembara yang sangat selektif. Alhamdulillah, telah terpilih logo dengan pemilih terbanyak, jadi yang milih bukan presiden, hati-hati, hati-hati yang milih ini rakyat,” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah fokus membangun IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Di pelbagai kesempatan, Jokowi menawarkan beragam insentif pajak untuk para investor domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di IKN Nusantara.

Adapun pemberian insentif telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara. Berdasarkan beleid ini, insentif yang diberikan pemerintah di IKN Nusantara adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
  • Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center;
  • Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
  • Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
  • Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
  • PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan
  • Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024


            Sementara, ketentuan pemberian insentif pengurangan PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara, yaitu:

  • Fasilitas pajak diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar; serta
  • Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas harus memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi Infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

“Sekali lagi saya ingin sampaikan, jangan ragu-ragu. Kalau masih ada yang kurang, kurang apalagi. Urusan lahan ada nanti ada Menteri ATR/BPN (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto). Untuk insentif pajak masih ada yang kurang, tanyakan pada Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia). Tanyakan, ‘pak kurang insentif’. Minta tax holiday-nya kurang panjang bisa ditanya, atau apa, (super) tax deduction-nya kurang banyak, silakan disampaikan,” ujar Jokowi.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *