in ,

Anak yang Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak?

Anak yang Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak?
FOTO: IST

Anak yang Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak?

Anak yang Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak? Saat ini banyak anak di bawah umur yang sudah berpenghasilan atas pekerjaan yang dilakukannya. Misalnya menjadi pemain sinetron atau film, bintang iklan, penyanyi, dan youtuber. Jumlah penghasilan yang diperoleh pun cukup besar bahkan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti orang dewasa.

Penjelasan anak di bawah umur dalam dunia hukum sangat beraneka ragam. Dalam perpajakan dijelaskan pada Pasal 8 ayat (4) UU PPh bahwa anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur delapan belas tahun dan belum pernah menikah. Berarti anak yang belum berusia delapan belas tahun disebut sebagai anak di bawah umur yang belum boleh melakukan suatu perbuatan hukum yaitu melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Semua manusia merupakan subjek pajak. Namun tidak semua subjek pajak menjadi wajib pajak. Dapat dikatakan wajib pajak jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang dijelaskan dalam Pasal 2 dan 4 UU PPh serta ketentuan mengenai PTKP dijelaskan dalam PMK 101/2016.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Secara ringkasnya ialah untuk orang pribadi syarat subjektif sudah terpenuhi sejak manusia dilahirkan atau ketika seseorang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Kemudian syarat objektif yaitu apabila seseorang mempunyai penghasilan yang melebihin PTKP. Dengan demikian anak di bawah umur yang berpenghasilan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang berarti sudah menjadi wajib pajak. Jika sudah dianggap wajib pajak tetapi menurut hukum masih tergolong anak yang belum dewasa, lalu bagaimana ketentuan perpajakannya?

Pasal 8 ayat 4 dijelaskan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Artinya, anak di bawah umur yang mempunyai penghasilan wajib membayar pajak melalui orang tuanya dengan cara menggabungkan penghasilan orang tua dan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ketentuan perpajakan anak di bawah umur juga berkaitan dengan kepemilikan NPWP. Batasan usia minimal memiliki NPWP adalah delapan belas tahun. NPWP merupakan kartu identitas penting yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Anak di bawah umur belum boleh memiliki NPWP. Sehingga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP orang tuanya.

Orang tua yang dimaksud adalah ayah selaku kepala keluarga. Tetapi apabila ayah dari anak tersebut berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) maka kewajiban perpajakannya dilimpahkan kepada ibunya yang dianggap sebagai kepala keluarga menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut Pasal 8 (4) menjelaskan apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Dengan tersedianya peraturan yang mengatur ketentuan pajak bagi anak di bawah umur memperkuat prinsip keadilan dalam perpajakan, tanpa memandang usia. Sudah seharusnya orang tua yang memiliki anak di bawah umur yang berpenghasilan mematuhi aturan tersebut. Orang tua harus menjadi wakil atas kewajiban perpajakan anaknya.

Karena atas penghasilan yang diperoleh anak di bawah umur tersebut terdapat bagian yang wajib disetorkan kepada negara sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemakmuran dan kesejahteraan negara. Jadilah penolong tanpa terlihat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *