in ,

5 Sektor Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak

5 Sektor Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak
FOTO: IST

5 Sektor Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 telah mencapai Rp 1.446,2 triliun atau 97,5 persen dari target sebesar Rp 1.485 triliun. Ada 5 sektor yang penyumbang terbesar terhadap penerimaan pajak sepanjang 2022 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertama, sektor manufaktur dengan kontribusi terbesar mencapai 29,4 persen hingga akhir Oktober 2022. Kinerja sektor manufaktur tumbuh 43,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar 14,9 persen.

“Namun, bila kita lihat pertumbuhan pada bulan Oktober 2022 sebesar 13,4 persen. Pertumbuhan ini melambat dari bulan sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan ini karena peningkatan restitusi pajak. Walau begitu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak masih tetap unggul, 29,4 persen kepada penerimaan pajak kita,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dilakukan secara virtual, dikutip Pajak.com (28/11).

Kedua, sektor perdagangan. Sektor ini berkontribusi sebesar 24,8 persen terhadap penerimaan pajak. Sektor perdagangan tumbuh 64,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, yaitu sebesar 25,3 persen.

“Pertumbuhan perdagangan yang kuat karena mobilitas masyarakat yang makin meningkat. Apalagi menjelang akhir tahun, masyarakat mulai berbelanja. Ini menunjukkan sesuatu yang positif,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Ketiga, sektor jasa keuangan dan asuransi. Sektor ini mengalami pertumbuhan mencapai 64,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dan berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar 10,6 persen. 

“Namun, kalau dilihat secara bulanan, pertumbuhan (sektor jasa dan asuransi) mencapai 12,5 persen atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kuartal III-2022 yang tumbuh 14 persen,” kata Sri Mulyani.

Keempat, sektor pertambangan dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 8,5 persen. Pertumbuhannya mencapai 188,9 persen atau jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 42,6 persen. Pertumbuhan sektor pertambangan didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi, utamanya karena dampak geopolitik Rusia dan Ukraina.

“Secara bulanan, pertumbuhan sektor pertambangan hingga akhir Oktober 2022 sebesar 90,8 persen atau jauh lebih rendah ketimbang kuartal II-2022 yang sempat naik sampai 401 persen. Namun, capaian tersebut lebih baik ketimbang kuartal III-2022 yang tumbuh 77 persen,” ujar Sri Mulyani.

Kelima, sektor konstruksi dan real estate yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 4 persen. Kendati relatif kecil, sektor ini memiliki multiplier effect yang kuat, terutama dari sisi penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga  Perlu Aturan Baru Pasca-Putusan MK tentang Pemeriksaan Bukper Pajak

“Secara bulanan, setoran pajaknya terkontraksi 30,3 persen karena perubahan model pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi dengan pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, sebelumnya PPN dipungut dan dilaporkan oleh masing-masing kontraktor, tetapi kini dipungut dan dilaporkan oleh pemungutnya sendiri. Artinya, bila datanya dibersihkan, maka setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tumbuh 5,7 persen.

“Berarti kontraksi 30 persen ini bukan menunjukkan kinerja dari kegiatan konstruksinya, tetapi lebih kepada masalah business model. Namun, harus juga dicatat konstruksi ini growth-nya juga sangat tipis,” tambah Sri Mulyani.

Menurutnya, secara umum kinerja penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 cukup optimal dan mencerminkan kondisi pemulihan ekonomi nasional yang semakin positif. Ia optimistis penerimaan pajak tahun 2022 dapat melampaui target.

“Penerimaan (pajak) growth-nya 51,8 persen atau naik yang luar biasa. Dengan penerimaan pajak ini kita bisa dan boleh berbesar hati. Berarti, kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2022, terdapat 272 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah merealisasikan penerimaan pajak sebesar 100 persen.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

“Dapat saya sampaikan update ada 272 dari 352 KPP sebetulnya sampai dengan hari ini sudah memenuhi target penerimaan yang kami embankan. Seluruh unit vertikal DJP akan terus berupaya mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 (sebesar Rp 1.485 triliun) hingga akhir tahun,” jelas Suryo.

Sudah ada beberapa jenis pajak yang telah melampaui dan/atau mendekati target, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) yang tercatat Rp 784,4 triliun (104,7 persen dari target); PPh migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 569,7 triliun (89,2 persen); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *