in ,

Aturan Pengenaan PPN Jasa Pengiriman Paket

Aturan Pengenaan PPN Jasa Pengiriman Paket
FOTO : IST

Aturan Pengenaan PPN Jasa Pengiriman Paket

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah lama mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pengiriman paket. Aturan ini awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 121/2015). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan tersebut mengalami perubahan. Seperti apa aturan terbaru pengenaan PPN atas jasa pengiriman paket?

Pada aturan lama, sesuai Pasal 2 huruf j PMK 121/2015 disebutkan, nilai lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Sementara itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009) ), tarif PPN secara umum adalah sebesar 10 persen. Artinya, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket sebelum ada UU HPP adalah sebesar 1 persen.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Setelah ada UU HPP, ketentuan terkait PPN atas jasa pengiriman paket diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Nah, JKP tertentu yang dimaksud antara lain termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Menurut Pasal 3 huruf a PMK 71/2022, besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yaitu sebesar 10 persen dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan Penggantian.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen dan akan meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1 persen.

Selain itu, kode transaksi dalam faktur pajak juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kode transaksi yang digunakan adalah 04 maka dengan penghitungan melalui besaran tertentu, faktur PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode transaksi 05. Singkatnya, perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket hanya terjadi pada tarif baru dan penggunaan kode baru pada transaksi faktur pajak.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *