Perlakuan PPh atas WPDN dan WPLN
Perlakuan PPh atas WPDN dan WPLN. Atas penghasilan Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Perbedaan perlakuan perpajakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan luar negeri terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi Dalam Negeri
Bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun luar negeri (world wide income). Dengan kata lain, berlaku asas domisili bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri pada dasarnya adalah penghasilan neto. Dalam hal tahun lalu terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan, sisa kerugian tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan neto. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan neto tersebut dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak.
Tarif pajak yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri adalah tarif umum. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tarif umum tersebut bersifat progresif, dimana semakin besar dasar pengenaan pajak, tarif semakin tinggi. Perbedaan perlakuan selanjutnya terkait dengan kewajiban pelaporan pajak. Wajib pajak dalam negeri diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, wajib pajak dalam negeri yang memenuhi syarat objektif juga diwajibkan mendaftarkan diri untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi Luar Negeri
WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
a. Memiliki Keahlian Tertentu
Keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. WNA dengan keahlian tertentu yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:
-Penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
– Peneliti asing yang ditetapakn oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
Kriteria keahlian tertentu meliputi:
-Berkewarganegaraan asing
– Memili keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1. Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
2. Ijazah Pendidikan; dan/atau
3. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
– Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
b. Berlaku selama 4 Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
Jangka waktu 4 tahun dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN. Jika dalam kurun watktu 4 tahun tersebut WNA kembali meninggalkan Indonesia, maka batas akhir jangka waktu tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN.
Penghasilan yang dikenakan pajak atas wajib pajak luar negeri tidak hanya berasal dari Indonesia (asas sumber), namun termasuk pula segala bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan di Indonesia dibayarkan di luar Indonesia. Apabila WNA tersebut memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara yang bersangkutan, maka ketentuan pengenaan PPh dapat berlaku lain.
Dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak luar negeri (non BUT) umumnya adalah penghasilan bruto. Tarif pajak yang berlaku yaitu tarif pajak sepadan, dimana tarifnya berupa suatu persentase tetap.
Comments