in ,

Tujuan Reformasi UU HPP PPN dan NPWP

Tujuan Reformasi UU HPP PPN dan NPWP
FOTO: IST

Tujuan Reformasi UU HPP PPN dan NPWP

Tujuan Reformasi UU HPP PPN dan NPWP. Reformasi perpajakan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun pondasi perpajakan nasional yang efektif, sehat, efisien, dan kokoh. Indonesia melakukan pertama kali reformasi perpajakan pada tahun 1983. Hasil reformasi perpajakan mengenai UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan UU PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Hal tersebut sejak tahun 1980 sampai 1990-an dilakukan pembangunan infrastruktur yang dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonominya. Hal demikian, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam kurun waktu tersebut.

Persyaratan utama keberhasilan reformasi pajak ialah penyesuaian administrasi pajak sejalan dengan laju perubahan sistem pajak. Sistem perpajakan yang kurang baik dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti (1) ketidakcukupan penerimaan; (2) distorsi yang mengurangi kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi; (3) ketidakadilan dalam pemerataan beban pajak baik horizontal maupun vertikal; dan (4) memperkuat administrasi perpajakan dan meminimalisasi.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 sudah ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021. UU ini mengatur berbagai hal seperti perubahan NIK menjadi NPWP, Tarif PPN, Tarif PPh, Pajak Karbon, hingga tax amnesty jilid II. Pada pembahasan kali ini hanya berfokus membahas mengenai UU HPP terhadap PPN dan NPWP.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap PPN

Tarif PPN di Indonesia telah naik 1% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Alasan kenaikan tarif PPN tersebut yakni tahun 2019 dunia mengalami pandemi Covid-19. Mobilitas dan perekonomian pun terdampak yang akhirnya berpengaruh sangat besar terhadap keuangan negara. Kemudian belanja negara mengalami pembengkakan, sedangkan sumber penerimaan negara berkurang drastis. Selain itu, perekonomian masyarakat yang juga sumber sebagai penerimaan negara ini terganggu.

Diketahui rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%, Indonesia berada di 11% dan secara bertahap tarif PPN Indonesia akan naik 12% pada 2025. Berdasarkan data PPN yang terkumpul (triliun rupiah) dari kementrian keuangan yaitu, bulan April 2022 sebesar 1,96 triliun, Mei 2022 sebesar 5,74 triliun, Juni 2022 sebesar 6,25 triliun, Juli 2022 sebesar 7,15 triliun, Agustus 2022 sebesar 7,28 triliun, dan September 2022 sebesar 6,87 triliun. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani,  bahwa kenaikan PPN sebesar 1% dari 10% ke 11% telah memberikan kontribusi kenaikan yang cukup bagus.

Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

Pemerintah saat ini sudah menerapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan dan kesederhanaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis dan kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Selain itu, apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP-23/2018 pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 Juta setahun. Ada beberapa tahapan antara NPWP dan NIK wajib pajak sudah dapat terkoneksi yaitu:

Pertama, wajib pajak login melalui laman pajak.go.id. Jika NIK sudah valid, maka wajib pajak tersebut dapat langsung menggunakan NIK. Namun, apabila wajib pajak belum valid, maka wajib pajak dapat menggunakan NPWP terlebih dahulu.

Kedua, informasi NPWP terdapat 16 digit yang tersedia di NPWP baru.

Ketiga, menu pemutakhiran data utama wajib pajak dapat memasukkan NIK pada menu tersebut. Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

Keempat, pemuktakhiran data lainnya. Jika NIK sudah berhasil diinput, maka wajib pajak dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Kelima, pemuktakhiran data klasifikasi lapangan usaha. Wajib pajak terlebih dahulu memastikan data yang valid dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, serta sesuai dengan kondisi yang ada.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Keenam, pemuktahiran data keluarga. Wajib pajak dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar dapat terkoneksi dengan NPWP. Dimana anggota keluarga atau wajib pajak dapat memeriksa dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput. Tahapan-tahapan tersebut jika wajib pajak masih terdapat kendala, maka dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Kesimpulannya, Peraturan Perpajakan HPP dengan kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% per tanggal April 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, serta sejahtera.

Kemudian nomor integrasi NIK sebagai NPWP menjadi SIN (Single Identity Number). Hal ini pemerintah berupaya untuk melakukan perbaikan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan upaya peningkatan basis pada penerimaan pajak. Demikian juga mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *