in ,

Ingat! Bendahara Pemerintah Setor Pajak Dengan NPWP Instansi

Bendahara Pemerintah Setor Pajak Dengan NPWP Instansi
FOTO: IST

Ingat! Bendahara Pemerintah Setor Pajak Dengan NPWP Instansi

Dalam perpajakan, kita sering mendengar istilah Bendahara Pemerintah. Wajib Pajak yang sering menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintahan pastinya sudah familiar dengan Bendahara Pemerintah, terutama Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran inilah yang mengurus pengeluaran yang asalnya berasal dari APBN maupun APBD.

Secara umum, Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat membayarkan belanja barang dan jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan yang dananya berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya. Dalam konteks perpajakan, Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak berkaitan dengan transaksi yang dilakukan instansi tempatnya bekerja.

Untuk melaksanakan dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, maka seorang Wajib Pajak diharuskan untuk memiliki NPWP. Lalu bagaimana halnya dengan seorang Bendahara Pemerintah? Bendahara Pemerintah setor pajak dengan NPWP Instansi. Dahulu, setiap Bendahara Pemerintah memiliki NPWP sendiri yang dapat digunakan untuk memotong dan/atau memungut sekaligus menyetorkan kewajiban perpajakan yang dilakukan berkaitan dengan unit kerjanya masing–masing. Sehingga setiap Bendahara Pemerintah di tiap unit kerja memiliki NPWP sendiri yang tercatat di sistem administrasi perpajakan.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 231 tahun 2019, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pemerintah berubah. Peran Bendahara Pemerintah masih tetap berjalan, namun istilah Bendahara Pemerintah berubah menjadi Instansi Pemerintah, yang terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Ketentuan ini digunakan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan cara mengelompokkan kriteria Wajib Pajak yang termasuk Instansi Pemerintah adalah Wajib Pajak yang memiliki DIPA dan Kode Satker. Adapun untuk Bendahara Pemerintah tak lagi memiliki DIPA dan Kode Satker, sehingga tidak lagi dapat memiliki NPWP Bendahara Pemerintah ataupun NPWP Instansi Pemerintah.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, Dirjen Pajak menerbitkan secara jabatan NPWP untuk tiap-tiap instansi pemerintah dimulai dari masa pajak Juli 2020. Kemudian Dirjen Pajak juga akan menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP Bendahara secara jabatan dari sistem administrasi DJP sejak 1 September 2021.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ketentuan ini sejatinya tidak banyak merubah kewajiban perpajakan dari para Bendahara Pemerintah. Mereka tetap harus melakukan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran. Perbedaannya ketika membuat billing untuk penyetoran ataupun melaporkan SPT Masa, maka NPWP yang digunakan adalah NPWP Instansi Pemerintah atau Satuan Kerja (Satker). Contohnya, seorang Bendahara SD di Kota X ingin membuat billing untuk menyetorkan PPh pasal 21 yang telah dipotongnya. Maka NPWP yang diinput saat akan membuat billing adalah NPWP Dinas Pendidikan Kota X. Begitu halnya dengan Bendahara Puskesmas di Kota A, maka Ia menggunakan NPWP Dinas Kesehatan Kota A, dan sebagainya.

Ketentuan ini mungkin telah lama dijalankan, namun masih ada beberapa Bendahara di daerah – daerah tertentu yang relatif cukup jauh dari pusat pemerintahan yang belum memahami ketentuan ini dengan baik. Untuk itu, informasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penjelasan atas berbagai permasalahan yang dihadapi. Misalnya apabila Bendahara tidak dapat login ke DJP Online menggunakan NPWP Bendahara yang dimilikinya, ataupun PKP rekanan pemerintah yang mengalami kendala saat upload faktur pajak dengan keterangan “NPWP Tidak Ditemukan”. Hal ini tentu saja disebabkan oleh NPWP Bendahara yang digunakan telah dihapuskan oleh DJP dan digantikan dengan NPWP Instansi pemerintah.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Sekedar informasi, beberapa kewajiban Bendahara Pemerintah adalah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2) dan/atau pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan pemerintah dengan rekanan. Adapun untuk pembuatan bukti potong maka diwajibkan menggunakan e-bupot unifikasi untuk Instansi Pemerintah. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *