in ,

NPWP Tak Kunjung Dikirim? Kenali Penyebabnya!

NPWP Tak Kunjung Dikirim
FOTO: IST

NPWP Tak Kunjung Dikirim? Kenali Penyebabnya!

Saat ini berbagai pengurusan administrasi perpajakan telah semakin dimudahkan. Pendaftaran hingga pelaporan telah dapat dilakukan secara daring melalui gadget atau device masing – masing tanpa harus datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Datang ke KPP hanya dibutuhkan untuk kondisi – kondisi tertentu, dan apabila proses administrasi secara daring tidak dapat dilakukan karena satu dan lain hal.

Kemudahan ini salah satunya diwujudkan dengan pengajuan permohonan pendaftaran NPWP yang telah dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Wajib pajak tinggal mengikuti prosedur yang tertera di laman tersebut dan mengisikan sesuai keadaan wajib pajak sebenarnya. Nantinya apabila telah selesai mengajukan permohonan, maka petugas pajak akan melakukan penelitian administrasi permohonan pendaftaran NPWP. Apabila telah terverifikasi, maka NPWP dalam bentuk soft file akan dikirim ke email yang wajib pajak isikan saat melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk NPWP fisiknya beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat domisili yang wajib pajak cantumkan, sehingga tentu saja akan menghemat waktu dan tenaga daripada harus mendatangi KPP. Waktu pengiriman ini bervariasi, namun umumnya kurang dari satu minggu.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Penyebab

Namun terdapat beberapa kasus dimana wajib pajak tak kunjung menerima NPWP fisik dari KPP terdaftar setelah berbulan – bulan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Wajib pajak perlu mengidentifikasi beberapa penyebab yang mungkin berkaitan dengan tak kunjung diterimanya NPWP tersebut diantaranya:

1) Permohonan NPWP ditolak

Untuk mengetahui diterima atau ditolaknya permohonan NPWP, wajib pajak bisa mengecek di laman ereg.pajak.go.id menggunakan akun masing–masing. Disitu akan tertera sampai mana proses pendaftaran NPWP wajib pajak, apakah disetujui atau ditolak. Kemudian wajib pajak bisa juga mengecek email yang digunakan pada akun ereg.pajak.go.id. Cek email masuk dari ereg. Apabila disetujui, maka pada email masuk tersebut akan tertera NPWP dari wajib pajak beserta kartu NPWP dalam bentuk soft file. Tentu saja apabila ditolak, wajib pajak tidak akan mendapatkan NPWP dan tidak akan dikirimkan ke alamat. Bisa juga wajib pajak tidak mendapatkan email dari ereg apabila permohonan ditolak.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

2) Alamat tujuan atau nomor HP salah

Tentu saja apabila alamat tujuan yang diberikan salah maka pengiriman tidak bisa berjalan lancar. Jasa ekspedisi tidak bisa menemukan alamat wajib pajak ataupun memang dari KPP tidak mengirimkan karena kesalahan alamat tersebut. Begitu pula dengan kesalahan nomor HP yang menyebabkan KPP atau jasa ekspedisi tidak bisa menghubungi wajib pajak untuk mengonfirmasi pengiriman NPWP. Alamat domisili dengan alamat KTP bisa berbeda, hal ini dibuktikan dengan tersedianya kolom pengisian berbeda saat mengajukan permohonan pendaftaran. Tentu saja apabila berbeda, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat domisili, sehingga wajib pajak perlu mengecek kolom ini.

Solusi

Lalu bagaimana solusi apabila NPWP tak kunjung dikirim ke alamat? Beberapa solusi yang dapat ditempuh wajib pajak adalah:

1) Menghubungi kring pajak atau KPP terdaftar

Untuk menindaklanjuti permasalahan diatas, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak di 1500 200 atau melalui media sosial seperti twitter dengan username @kring_pajak, serta menggunakan fitur live chat kring pajak di laman pajak.go.id. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP terdaftar dengan mengunjungi http://pajak.go.id/unit-kerja. Pada link tersebut wajib pajak dapat mencari alamat email, whatsapp, nomor telepon, maupun media sosial KPP serta wilayah administrasi KPP tersebut. Dengan menghubungi KPP secara langsung, maka wajib pajak dapat mengetahui secara pasti bagaimana status NPWP nya.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

2)  Cetak ulang kartu NPWP

Langkah ini dapat ditempuh apabila wajib pajak sudah enggan menunggu proses pengiriman kartu NPWP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan permintaan kembali NPWP. Formulir permintaan kembali NPWP dapat diunduh di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali. Bawalah formulir tersebut ke KPP terdekat, bawa KTP asli beserta fotokopinya dan mintalah cetak ulang NPWP. Formulir tersebut juga bisa dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *