in ,

Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening
FOTO: IST

Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak

Pajak.com, Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali serentak blokir 91 rekening Wajib Pajak penunggak pajak. Para pemilik rekening itu menunggak pajak dengan total sebesar Rp 71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menegaskan, tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal yang dilindungi undang-undang. Adapun tata cara pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Sesuai dengan PMK Nomor 189/PMK.03/2020, Pasal 1 Angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun,” jelas Nurbaeti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (20/6).

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Ia mengatakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Adapun Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Hal ini merupakan langkah awal juru sita pajak negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan. Sebelum sampai pada tahap tindakan blokir rekening, terhadap Wajib Pajak telah diawali dengan penyampaian pemberitahuan surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Nurbaeti.

Ia menyebutkan, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Bali akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke rekening kas negara.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Kami berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang lain, agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak, diimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar terhindar dari blokir rekening,” ujar Nurbaeti.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 sebesar Rp 10,11 triliun. Hingga kuartal I-2023, Kanwil DJP Bali telah menghimpun penerimaan senilai Rp 2,339 triliun atau 23,14 persen dari target.

Untuk mencapai target penerimaan itu, Kanwil DJP Bali dan unit vertikalnya tengah memperkuat beragam program penggalian potensi baru, antara lain pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; konstruksi; serta industri pengolahan. Upaya ini seirama dengan Rencana Strategis DJP 2020–2024, yakni memperluas basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *