in ,

KADIN: Ekonomi Digital Indonesia Rp 3.216 T pada 2027

KADIN: Ekonomi Digital Indonesia
FOTO: KADIN Indonesia

KADIN: Ekonomi Digital Indonesia Rp 3.216 T pada 2027

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memproyeksi pertumbuhan ekonomi digital semakin meningkat, yaitu sebesar Rp 3.216 triliun pada tahun 2027. Ketua KADIN Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Firlie H. Ganinduto mengungkapkan, proyeksi itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang telah mencapai Rp 1.408 triliun pada tahun 2020 atau sekitar 8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Adopsi teknologi yang semakin luas di berbagai sektor telah mendorong pertumbuhan sektor ekonomi digital dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Perkiraan pertumbuhan ekonomi digital akan terus berkembang pesat dengan mencapai Rp 3.216 triliun pada tahun 2027,” ungkap Firlie dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KADIN Indonesia Bidang Kominfo di Jakarta, (19/6).

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Menurutnya, prediksi tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan ukuran ekonomi digital yang diperkirakan meningkat 128 persen dalam periode 5 tahun ke depan. Pada tahun 2027, sektor ekonomi digital diprediksi menyumbang sekitar 14 persen dari total PDB Indonesia yang mencapai Rp 23.533 triliun. Sejatinya, pertumbuhan ini selaras dengan Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Emas di 2045.

“Dengan adanya pertumbuhan yang pesat dalam sektor ekonomi digital, Indonesia diharapkan menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital di Asia Tenggara, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong inovasi dan memperkuat daya saing negara dalam skala global,” papar Firlie.

Kendati demikian, KADIN Indonesia menganalisis, ada sejumlah tantangan dalam pengembangan sektor ekonomi digital, utamanya literasi keuangan digital. Menurutnya, hingga kini masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi, serta kurangnya kesadaran pengusaha untuk melindungi data pribadi konsumen sekaligus menerapkan langkah strategis demi keamanan siber.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Harus lahir kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi dan kesadaran pengusaha dalam menerapkan langkah-langkah melindungi data pribadi konsumen, termasuk melakukan langkah-langkah untuk menjaga keamanan siber,” tutur Firlie.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, perkembangan teknologi, automasi, dan digitalisasi di Indonesia diharapkan semakin meningkatkan pentingnya kolaborasi strategis antara pengusaha dengan seluruh stakeholder. Hal ini demi memastikan kesuksesan industri 4.0 di Indonesia.

“Saat ini, kita masih memiliki banyak PR (pekerjaan rumah). Penelitian tahun 2022 menemukan, baru 22 persen dari total UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Indonesia yang telah terdigitalisasi. Di bidang SDM (sumber daya manusia), Indonesia juga masih kekurangan 400 ribu hingga 500 ribu talenta digital per tahunnya,” ungkap Arsjad.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Dengan demikian, Rakornas KADIN Indonesia Bidang Kominfo kali ini akan merumuskan program kerja dan langkah strategis pelaku usaha untuk memajukan ekosistem ekonomi digital Indonesia dan meningkatkan kapasitas, serta kualitas talenta digitalnya.

Rakornas ini juga membahas kesiapan infrastruktur digital di Indonesia dalam mendukung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *