in ,

Dirjen Pajak: “Core Tax” Terhubung dengan Sistem BUMN dan K/L

Dirjen Pajak: “Core Tax” Terhubung dengan Sistem
FOTO: IST

Dirjen Pajak: “Core Tax” Terhubung dengan Sistem BUMN dan K/L

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS)/core tax akan terhubung dengan sistem 89 entitas internal maupun eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti sistem beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Online Single Submission (OSS) besutan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan sistem dari kementerian/lembaga lainnya. Upaya ini dilakukan demi memperkuat integrasi pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak.

“Saat ini core tax dikembangkan agar bisa berinteraksi dengan aplikasi milik 89 entitas. Entitas itu, di antaranya mencakup perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel atau saluran penagihan yang resmi. Selain itu, entitas penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), entitas terminal peti kemas, serta entitas lainnya. Di internal Kemenkeu, kami interoperable dengan CEISA, Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Di eksternal, (sistem aplikasi) BUMN juga kami coba connect,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, dikutip Pajak.com (20/6).

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Dalam pemaparannya, aplikasi milik unit Kemenkeu yang akan terhubung dengan core tax, yaitu aplikasi Whistleblowing System (WISE), lelang.go.id, serta serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Sementara itu, entitas dari BUMN yang akan disambungkan ke core tax, diantaranya milik PT Telkom Indonesia (Persero), PT Peruri (Persero), serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Kami juga berupaya (menghubungkan core tax) sistem Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, entitas perbankan sebanyak 55 bank, dan pemerintah daerah di 37 provinsi. Saat ini core tax system sudah terhubung dengan data dan informasi pihak internal Kemenkeu. Sementara untuk pihak eksternal, integrasi belum selesai karena masih dalam tahap penjajakan di system integration trace. Ini terus berjalan. Insyaallah, semuanya terhubung saat implementasi di 2024 besok,” ujar Suryo.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Secara umum, hingga kini progres keterhubungan core tax dengan 89 entitas sudah sekitar 90 persen.

“Kami sedang mempersiapkan testing-nya. Kami terus mengumpulkan data dan informasi dari para pihak (K/L), sehingga di tahun 2024 core tax dapat terhubung dengan baik,” tambah Suryo.

Secara simultan, ia juga memastikan, seluruh pegawai DJP tengah jalani pelatihan untuk mampu menerapkan core tax mulai tahun 2024.  

“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia. Jadi, insyaallah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan core tax, otomatis regulasi, SDM (sumber daya manusia), dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,” ujar Suryo.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

DJP berharap, core tax dapat meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak yang ditargetkan sebesar 9,92 persen hingga 10,20 persen pada tahun 2024. Selain itu, core tax diharapkan mampu membantu DJP mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun pada tahun depan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *